![]() |
Nuansametro.com - Buleleng | Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, memicu keresahan warga. Proyek yang mulai berjalan sejak awal Mei 2026 itu dinilai berlangsung secara tertutup tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat terdampak, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.
Sorotan paling keras datang dari warga “ring satu”, yakni masyarakat yang bermukim paling dekat dengan titik proyek. Salah satunya, Dewa Mertayasa, anggota BPD Desa Bongancina yang rumahnya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi menara.
Ia menilai proses pembangunan terkesan tergesa-gesa dan minim keterbukaan. Hingga kini, menurutnya, belum ada persetujuan resmi dari warga penyanding yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek.
“Pembangunan ini berjalan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada kami yang tinggal di radius terdekat. Sampai sekarang belum ada persetujuan resmi dari warga yang bersebelahan langsung dengan lokasi,” ujar Dewa Mertayasa, Sabtu (10/5/2026).
Dewa juga mempertanyakan kelengkapan legalitas proyek tersebut. Ia menduga pihak pelaksana hanya mengandalkan rekomendasi tingkat desa dan persetujuan kecamatan tanpa melalui proses perizinan yang komprehensif, termasuk menyangkut izin lingkungan dan persetujuan masyarakat terdampak.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur berskala besar seperti tower telekomunikasi seharusnya tidak hanya berpatokan pada administrasi formal, tetapi juga wajib mengedepankan transparansi sosial kepada warga sekitar.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan penonton di kampungnya sendiri. Apalagi ini menyangkut lingkungan tempat tinggal warga dalam jangka panjang,” tegasnya.
Warga Tempuh Jalur Persuasif hingga Pengaduan Formal
Merasa tidak mendapat penjelasan yang memadai, warga bersama sejumlah perwakilan masyarakat mulai menempuh berbagai langkah untuk mencari kepastian hukum atas proyek tersebut.
Beberapa instansi yang telah didatangi antara lain:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng untuk memverifikasi dokumen perizinan;
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng guna menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat;
Kantor Camat Busungbiu yang diterima langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam).
Tak berhenti di tingkat daerah, warga juga berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan mengajukan pengaduan resmi ke Polda Bali.
Langkah tersebut ditempuh agar ada pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembangunan tower serta dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi di lapangan.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung melakukan verifikasi, sehingga polemik di tengah masyarakat tidak semakin meluas.
Transparansi Dinilai Kunci Meredam Konflik
Kasus pembangunan tower di Bongancina kembali memunculkan persoalan klasik terkait proyek infrastruktur di wilayah pedesaan: minimnya komunikasi dengan masyarakat terdampak.
Sejumlah warga menilai, persoalan utama bukan semata keberadaan tower, melainkan proses yang dianggap tidak transparan sejak awal.
Mereka khawatir, jika pola semacam ini terus dibiarkan, maka konflik sosial antara investor dan masyarakat akan terus berulang.
Masyarakat Desa Bongancina pun berharap pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek dapat membuka ruang dialog secara terbuka, sekaligus memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pembangunan boleh berjalan, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui dan memberikan persetujuan juga harus dihormati,” ungkap salah seorang warga.
• Rls/NP

0 Komentar