![]() |
| Foto : Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, SH., MH. |
Nuansametro.com - Karawang | Wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait rencana penerapan jalan provinsi berbayar menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban ekonomi warga di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil.
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, SH., MH., menilai wacana tersebut tidak berpihak kepada rakyat dan justru berisiko memicu keresahan publik.
“Lelucon apa lagi yang dibuat Gubernur Jawa Barat dengan mewacanakan jalan provinsi menjadi berbayar. Wacana seperti ini hanya akan menjadi bahan tertawaan masyarakat,” ujar Elyasa kepada wartawan, Selasa (13/5/2026).
Menurut Elyasa, sejak masa kolonial hingga saat ini, belum pernah ada kebijakan yang mewajibkan masyarakat membayar saat melintasi jalan umum milik pemerintah, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.
Selama ini, kata dia, sistem pembayaran hanya berlaku pada ruas jalan tol yang memang dibangun dengan skema khusus.
“Jalan umum itu dibangun dari uang rakyat melalui pajak. Jadi kalau masyarakat kembali dibebankan biaya untuk melintas di jalan provinsi, ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.
Ia juga menyebut, seorang kepala daerah seharusnya lebih mengutamakan kebijakan yang pro terhadap kepentingan masyarakat dibanding melahirkan wacana yang dianggap kontroversial.
“Keputusan seorang gubernur harus berpihak kepada rakyat, bukan justru menambah beban masyarakat.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum menentu, rakyat membutuhkan solusi nyata, bukan kebijakan yang memicu polemik,” tegasnya.
Elyasa meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan kajian matang sebelum melontarkan kebijakan strategis ke ruang publik.
Ia khawatir, apabila wacana tersebut dipaksakan, akan memunculkan gelombang penolakan dari masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme maupun dasar hukum penerapan jalan provinsi berbayar yang diwacanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
• Irfan Sahab

0 Komentar