Nuansametro.com - Bandung | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis lebih berat terhadap pengusaha asal Bekasi, Sarjan, dalam perkara suap terhadap mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tipikor Bandung, Senin (18/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Saputra menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Ade Kuswara Kunang demi memuluskan berbagai kepentingan proyek dan urusan pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan,” ujar hakim Saputra saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Vonis hakim tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Sarjan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) serta juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini bermula dari dugaan aliran dana suap senilai Rp11,4 miliar yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut diduga digunakan untuk mengamankan berbagai proyek dan kepentingan bisnis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Besarnya nilai suap membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Tidak hanya menyeret kepala daerah nonaktif, kasus tersebut juga membuka dugaan adanya praktik sistematis dalam pengaturan proyek dan relasi bisnis-politik di lingkungan pemerintahan daerah.
Usai sidang, baik pihak terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal keras dari pengadilan terhadap praktik suap di daerah. Di tengah sorotan publik terhadap maraknya korupsi proyek pemerintah, vonis lebih berat dari tuntutan jaksa dinilai sebagai bentuk penegasan bahwa kejahatan korupsi tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik. (***)

0 Komentar