Nuansametro.com - Karawang | Usulan pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang inklusif dan tidak diskriminatif bagi seluruh umat beragama di Kabupaten Karawang terus menuai perhatian publik. Gagasan yang sebelumnya disuarakan Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, kini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk advokat dan pemerhati pertanahan Muhammadiyah Karawang, Muhammad Jovianza.
Jovianza menegaskan, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah konkret untuk menghadirkan TPU bagi umat non muslim dengan lokasi yang layak, strategis, mudah dijangkau, serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan antarumat manusia.
“Pemkab Karawang harus segera melakukan investigasi dan inventarisasi terhadap lahan-lahan TPU yang berasal dari kewajiban developer. Hal itu sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan Perda Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan pengembang menyediakan lahan TPU sebesar 2 persen dari total luas pengembangan,” tegas Jovianza.
Menurutnya, selama ini kewajiban penyediaan lahan TPU oleh pengembang diduga belum sepenuhnya diawasi secara serius oleh pemerintah daerah. Padahal, jika dilakukan pendataan menyeluruh, bukan tidak mungkin lahan-lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman umat non muslim di Karawang yang selama ini masih terbatas.
“Jika hasil inventarisasi memungkinkan, maka lahan dari developer itu harus segera direalisasikan untuk TPU non muslim. Namun apabila tidak memungkinkan, Pemkab wajib hadir melalui mekanisme pembelian lahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah,” ujarnya.
Lebih jauh, Jovianza juga menyoroti belum optimalnya tata kelola pemakaman di Kabupaten Karawang. Ia mendesak pemerintah daerah agar segera membentuk Dinas Pemakaman sebagai lembaga khusus yang bertanggung jawab mengelola seluruh TPU di wilayah Karawang secara profesional dan berkeadilan.
“Sudah waktunya Karawang memiliki Dinas Pemakaman agar pengelolaan TPU lebih tertata, profesional, dan tidak lagi menimbulkan persoalan diskriminasi pelayanan bagi masyarakat,” tandasnya.
Wacana TPU inklusif ini dinilai menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar seluruh warga tanpa membedakan latar belakang agama. Di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perumahan di Karawang, kebutuhan lahan pemakaman dinilai menjadi persoalan mendesak yang tak bisa lagi diabaikan.

0 Komentar