Headline News

Sidang Tawuran Maut Karawang Memanas, Hakim Curiga Korban Tewas Karena Terlambat Ditangani Rumah Sakit

Foto: Sidang kelima kasus tawuran maut yang digelar siang ini berubah tegang ketika Majelis Hakim menyoroti dugaan serius terkait lambatnya penanganan medis terhadap korban

Nuansametro.com - Karawang  | Sidang kelima kasus tawuran maut yang digelar siang ini berubah tegang ketika Majelis Hakim menyoroti dugaan serius terkait lambatnya penanganan medis terhadap korban. Bukan hanya soal siapa pelaku pembacokan sebenarnya yang kini masih kabur, persidangan justru membuka kemungkinan baru: korban diduga meninggal karena terlambat mendapat pertolongan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan. Namun, alih-alih memperjelas perkara, keterangan para saksi justru memunculkan sejumlah kontradiksi yang membuat jalannya kasus semakin rumit.

Perbedaan paling mencolok muncul antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian langsung di ruang sidang.

Dalam BAP sebelumnya, sosok bernama Botis disebut menunjuk terdakwa sebagai pelaku pembacokan. Namun di hadapan Majelis Hakim, Saksi 2 memberikan cerita yang sangat berbeda.

Menurut Saksi 2, malam kejadian dirinya bersama korban justru mendatangi Botis untuk meminta agar kelompoknya tidak melakukan tawuran di depan Alfamart. Akan tetapi, niat tersebut disebut berujung keributan.

“Botis tidak terima ditegur. Dia langsung memukul korban,” ujar Saksi 2 di ruang sidang.

Situasi kemudian berubah chaos. Sekitar lebih dari 10 orang rekan Botis disebut maju sambil membawa senjata tajam. Korban bersama Saksi 2 langsung berusaha menyelamatkan diri.

Namun karena kondisi lokasi gelap dan posisi dirinya berada di belakang korban, Saksi 2 mengaku tidak melihat secara jelas siapa yang mengayunkan senjata tajam hingga melukai lengan kanan korban.

Kesaksian itu memperkuat fakta bahwa hingga sidang kelima berlangsung, belum ada satu pun saksi yang benar-benar melihat secara pasti siapa pelaku pembacokan.

Sementara itu, Saksi 1 yang juga dihadirkan JPU mengaku tidak melihat detik-detik penyerangan karena suasana malam yang gelap.

Di tengah kaburnya identitas pelaku utama, perhatian sidang justru tersedot pada keterangan Saksi 3 yang dinilai paling mengguncang.

Saksi 3 merupakan orang yang berada di dalam Alfamart saat bentrokan pecah. Ia mengaku membawa korban yang bersimbah darah untuk mencari pertolongan sekitar pukul 02.30 WIB.

Namun perjalanan menyelamatkan nyawa korban berubah menjadi rangkaian penolakan dan keterlambatan penanganan medis.

Korban pertama kali dibawa ke sebuah klinik yang ditempuh sekitar 20 menit dari lokasi kejadian. Namun korban disebut tidak mendapat penanganan karena hanya ada bidan dan fasilitas dianggap tidak memadai.

Dalam kondisi darah terus mengucur, korban kemudian dibawa ke RS Karya Husada. Akan tetapi, menurut kesaksian di persidangan, pihak rumah sakit justru mengarahkan korban untuk dibawa ke RS Izza.

Perjalanan menuju RS Izza disebut memakan waktu lebih dari satu jam sejak korban dievakuasi dari lokasi tawuran. Saat tiba, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat kehilangan banyak darah.

Mendengar fakta tersebut, Ketua Majelis Hakim tampak mempertanyakan sikap rumah sakit yang tidak segera memberikan penanganan darurat.

“Ini merupakan rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien darurat. Apakah Anda menanyakan kenapa tidak bisa dirawat di sana?” tanya Hakim kepada Saksi 3.

Saksi menjawab bahwa dirinya hanya diarahkan untuk segera membawa korban ke rumah sakit lain.

Pernyataan itu memicu dugaan kuat dari Majelis Hakim bahwa korban kemungkinan besar meninggal bukan semata akibat luka bacok, melainkan karena terlambat mendapatkan tindakan medis.

“Korban mengalami luka di tangan. Jika cepat mendapat pertolongan, mustahil korban meninggal dunia,” tegas Hakim dalam persidangan.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena membuka kemungkinan adanya faktor kelalaian medis dalam kematian korban.

Merespons perkembangan itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan pekan depan.

“Kami meminta saksi ahli dokter dihadirkan demi keterbukaan informasi publik. Harus diketahui apa penyebab pasti kematian korban,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan menghadirkan tenaga medis untuk mengungkap penyebab kematian korban secara ilmiah.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro