![]() |
| Foto : Sidang keenam kasus tawuran maut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa siang, menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli. |
Nuansametro.com - Karawang | Sidang keenam kasus tawuran maut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa siang, menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli. Kehadiran pihak rumah sakit dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari upaya membuka fakta penanganan medis terhadap korban yang meninggal dunia akibat luka berat dalam insiden tawuran berdarah.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, dokter spesialis bedah RS Izza, dr. Dik Adi Nugraha, Sp.B., M.M., menegaskan bahwa seluruh tim medis telah menjalankan prosedur penanganan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) saat korban tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Menurutnya, korban datang dalam kondisi kritis, tidak sadarkan diri, mengalami luka bacok di bagian lengan tangan serta pendarahan hebat yang mengancam nyawa.
“Tim medis langsung melakukan tindakan pertolongan pertama, penanganan luka, penstabilan kondisi hingga upaya resusitasi sesuai pedoman medis yang berlaku,” ujar dr. Dik Adi Nugraha dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit bergerak cepat sejak korban tiba di IGD. Namun, kondisi korban yang sudah sangat parah membuat nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Kami menegaskan semua langkah sudah sesuai aturan, mulai dari penanganan awal, tindakan darurat hingga upaya penyelamatan nyawa dilakukan secepatnya sesuai prosedur. Namun kondisi korban saat datang memang sudah sangat berat,” katanya.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa korban sebelumnya sempat dibawa ke rumah sakit lain sebelum akhirnya dirujuk ke RS Izza. Perjalanan dan waktu penanganan yang cukup panjang diduga turut memperburuk kondisi korban sebelum mendapatkan tindakan medis lanjutan.
Pihak RS Izza juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen medis dan berkas penanganan korban telah diserahkan kepada PN Karawang sebagai bagian dari alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Keterangan saksi ahli dari RS Izza dinilai menjadi poin penting dalam persidangan, sekaligus memperjelas bahwa tenaga medis telah melakukan seluruh upaya penyelamatan sesuai standar pelayanan kesehatan dan prosedur kedaruratan medis yang berlaku.
Sidang kasus tawuran maut tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman fakta hukum lainnya.
• Irfan Sahab

0 Komentar