Headline News

Sidang Prapid Parsadaan Putra Sembiring Bongkar Dugaan Main Hakim Sendiri di Hotel Crystal

Foto : Sidang praperadilan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Parsadaan Putra Sembiring kembali memunculkan fakta-fakta penting di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).  (Ist)

Nuansametro.com - Medan | Sidang praperadilan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Parsadaan Putra Sembiring kembali memunculkan fakta-fakta penting di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). 

Dalam sidang tersebut, ahli pidana hingga saksi fakta membeberkan dugaan tindakan kekerasan dan proses “penangkapan” yang disebut tidak sesuai prosedur hukum.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan didampingi Panitera Pengganti David Casidi itu menghadirkan dua saksi ahli dan empat saksi fakta untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Parsadaan Putra Sembiring oleh penyidik Polrestabes Medan.

Ahli hukum pidana dari UMSU, Prof. Dr. Alpi Sahri, SH, M.Hum menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil dalam proses penyidikan, bukan pokok perkara pidana.

“Praperadilan hanya menguji prosedur, apakah tindakan penyidik telah sesuai hukum acara pidana, bukan membahas siapa benar atau salah dalam pokok perkara,” tegas Alpi Sahri di hadapan majelis hakim.

Ia menyoroti bahwa tindakan penangkapan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dilengkapi surat perintah resmi serta minimal dua alat bukti.

“Penangkapan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum dan prosedur yang jelas. Masyarakat tidak dibenarkan melakukan penangkapan apalagi sampai melakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” ujarnya.

Alpi juga menegaskan, keberadaan oknum aparat tanpa surat penangkapan tidak dapat membenarkan tindakan penangkapan terhadap seseorang.

“Kalau tidak ada surat penangkapan, itu tidak dibenarkan menurut hukum,” katanya.

Pernyataan ahli tersebut seolah menguatkan kesaksian sejumlah saksi fakta yang mengaku melihat langsung dugaan penganiayaan terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan di Hotel Crystal Padang Bulan, Medan, pada 23 September 2025.

Ahli forensik klinis dan medikolegal RSUD dr Pirngadi Medan, dr Rahmadsyah, M.Ked(For), Sp.FM, dalam keterangannya menyatakan hasil visum menunjukkan adanya luka akibat trauma benda tumpul pada tubuh kedua korban.

“Ditemukan luka memar dan trauma tumpul yang sesuai dengan benturan atau pukulan benda keras,” jelasnya.

Ia memastikan visum dilakukan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

Kesaksian paling menyita perhatian datang dari Putri Mutiara Hati yang mengaku berada di kamar hotel bersama Glen Dito dan Riski saat peristiwa terjadi.

Putri menyebut dirinya sebelumnya diminta membantu mencari keberadaan kedua korban dan diancam harus mengganti telepon seluler yang hilang apabila menolak.

Setelah lokasi korban diketahui, Putri menghubungi Parsadaan Putra Sembiring. Tak lama kemudian, sejumlah orang datang ke kamar hotel.

“Saat pintu dibuka, langsung terjadi pemukulan bersama-sama. Muka Ditto lebam dan berdarah, badannya dipukuli,” ungkap Putri di persidangan.

Ia juga menegaskan tidak melihat korban membawa senjata tajam sebagaimana isu yang sempat berkembang.

“Saya tidak melihat ada pisau,” katanya.

Keterangan senada disampaikan Yoga Alfiansyah. Ia mengaku melihat William memukul wajah Glen Dito, sementara Parsadaan Putra Sembiring disebut memukul bagian badan korban.

“Leo menampar, Satria memiting, dan Putra memukul badan korban,” ujarnya.

Yoga juga mengungkap adanya pengakuan dari Parsadaan Putra Sembiring yang disebut mengaku sebagai aparat kepolisian saat berada di hotel.

“Putra mengatakan kepada pihak hotel bahwa mereka memiliki surat penangkapan,” kata Yoga.

Sementara itu, orang tua korban, Leo Sihombing dan Marinta Silaban, mengaku melihat kondisi anak mereka dalam keadaan lebam dan penuh memar usai diamankan.

Dalam sidang juga terungkap adanya upaya perdamaian yang gagal karena disebut adanya permintaan uang sebesar Rp250 juta.

“Ada mediasi, tapi tidak tercapai kesepakatan,” ujar Leo Sihombing.

Marinta Silaban bahkan menangis di hadapan majelis hakim saat meminta keadilan bagi anaknya yang telah menjalani proses hukum dalam perkara lain.

“Saya hanya meminta keadilan bagi anak saya,” ucapnya lirih.

Majelis hakim kembali menegaskan bahwa sidang praperadilan bukan untuk mengadili perkara penganiayaan, melainkan menguji apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro