Headline News

Sidang Praperadilan di PN Medan, Ahli Tegaskan Perdamaian di Luar Penyidik Bukan Restorative Justice

Foto : Sidang praperadilan (prapid) terkait dugaan perkara yang diajukan oleh pemohon Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5). (Ist)

Nuansametro.com - Medan | Sidang praperadilan (prapid) terkait dugaan perkara yang diajukan oleh pemohon Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5). Sidang dipimpin hakim tunggal Pinta Uli Tarigan dan menghadirkan saksi serta saksi ahli dari pihak pemohon.

Sorotan utama sidang muncul dari keterangan saksi ahli, Maidin Gultom. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa perdamaian yang dilakukan di luar proses penyidikan dan tanpa sepengetahuan penyidik tidak dapat dikategorikan sebagai Restorative Justice (RJ).

“Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. RJ di tingkat penyidikan harus diketahui dan ditandatangani oleh penyidik. Jika RJ disepakati secara sah, maka penyidikan bisa dihentikan,” tegasnya di hadapan persidangan.

Pernyataan tersebut langsung diuji oleh hakim. Pinta Uli Tarigan menanyakan apakah saksi ahli pernah melihat secara langsung surat ketetapan RJ yang dikeluarkan kepolisian. Jawaban “belum pernah” dari ahli tampak menjadi pukulan bagi tim kuasa hukum pemohon.

Ekspresi kekecewaan terlihat jelas dari pihak pemohon. Tim kuasa hukum tampak tertunduk lemas—reaksi yang bahkan mengundang komentar ringan dari hakim yang mempertanyakan perubahan gestur mereka di ruang sidang.

Di sisi lain, kesaksian faktual juga mengemuka. Saksi Mahdin Sembiring mengungkapkan bahwa dua pelaku pencurian ponsel sebelumnya sempat dituntut empat tahun penjara, namun dalam putusan akhir hanya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.

Sementara itu, keterangan dari saksi lain, Selly Aditia Purba yang menjabat sebagai manajer Hotel Crystal, dinilai tidak konsisten. Ia sempat menyatakan pelaku hanya memesan satu kamar, namun dalam kesempatan berbeda menyebut dua kamar, memunculkan keraguan atas kredibilitas kesaksiannya.

Sidang juga mencatat tambahan keterangan dari dua saksi lain, yakni Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah satu DPO), guna melengkapi fakta yang sedang diuji dalam praperadilan ini.

Perkembangan sidang ini memperlihatkan dinamika tajam antara konstruksi hukum formal dan praktik di lapangan, khususnya terkait penerapan Restorative Justice. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah prosedur yang dipersoalkan pemohon memiliki dasar hukum yang cukup kuat atau justru sebaliknya.


• Tim 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro