Headline News

Sengketa Lahan Wisata Gili Trawangan Masuk Babak Penentuan di MA, Ahli Waris Daeng Demong Tuntut Keadilan


Nuansametro.com - Mataram  | Sengketa tanah strategis di kawasan wisata Gili Trawangan seluas 70 are yang di atasnya berdiri bangunan usaha wisata terkenal, yakni Rubbit Jump dan Hula Sunset, kini memasuki babak akhir di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Perkara tersebut saat ini tengah berproses dalam tahapan Peninjauan Kembali (PK). Kedua belah pihak diketahui telah menyerahkan memori PK, novum, hingga kontra memori PK sebagai bagian dari proses hukum yang akan menentukan status sah kepemilikan lahan sengketa tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Junaedi, menegaskan bahwa kliennya, Zainudin, tetap meyakini tanah tersebut merupakan hak sah ahli waris Daeng Demong berdasarkan dokumen dan sertifikat hak milik yang dimiliki penggugat.

“Ini adalah dokumen fakta. Di atas tanah tempat berdirinya bangunan tersebut adalah hak milik penggugat, yakni Zainudin sebagai ahli waris Daeng Demong,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, dalam plotting lokasi tanah sengketa, sertifikat hak milik atas nama penggugat terlihat jelas membelah area bangunan yang kini berdiri di atas lahan tersebut. 

Namun fakta itu disebut tidak menjadi pertimbangan maksimal dalam proses persidangan sebelumnya.

“Dalam proses sebelumnya, fakta ini diabaikan sehingga penggugat merasa dizalimi atas putusan yang telah dijatuhkan,” tegasnya.

Junaedi berharap Mahkamah Agung dapat melihat perkara ini secara objektif dan independen demi menegakkan keadilan hukum yang sesungguhnya. Ia menilai, proses PK menjadi harapan terakhir bagi kliennya untuk mendapatkan kembali hak atas tanah warisan keluarga mereka.

“Semoga melalui peradilan di babak akhir ini, hak klien kami sebagai ahli waris Daeng Demong dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar putusan yang lahir benar-benar bersih dari kepentingan maupun dugaan praktik yang mencederai rasa keadilan.

“Harapan kami, perkara ini diputus secara jujur, adil, dan jauh dari segala bentuk muslihat,” pungkasnya.


• Rls/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro