![]() |
| Foto : Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. |
Nuansametro.com - Mataram | Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk SMK se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ sebagai pihak penyedia.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), membuka jalan bagi proses hukum lanjutan di meja hijau.
Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Wendy Andrianto menegaskan bahwa pelimpahan akan segera dilakukan.
“Tahap II dalam waktu dekat. Tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke jaksa untuk proses penuntutan,” ujarnya.
Kasus ini berakar dari proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, dengan total pagu mencapai Rp10,2 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan serius yang mengindikasikan praktik korupsi sistematis.
Beberapa temuan krusial antara lain tidak adanya penyusunan spesifikasi teknis yang memadai, absennya survei harga sebagai dasar pengadaan, hingga pembayaran penuh 100 persen meski pekerjaan belum rampung.
Lebih jauh, sebagian pekerjaan bahkan dialihkan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan kontrak.
Audit kerugian negara mengungkap angka signifikan. Meski demikian, dalam perkembangan penyidikan, tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut.
Penyidik kemudian menyita uang sebesar Rp2,8 miliar sebagai barang bukti yang akan dilimpahkan bersama berkas perkara.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Uang tersebut kini menjadi barang bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” tegas pihak kepolisian.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi AKBP Muhaemin menambahkan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen aparat dalam mengawal penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap hak pendidikan yang layak bagi siswa,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas praktik korupsi.
Polda NTB menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap persidangan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa penyimpangan anggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas terlebih jika menyangkut sektor vital seperti pendidikan.
• Rls/NP

0 Komentar