![]() |
| Foto : Polisi melakukan pengembangan ke area ladang sayur yang dikelola terduga pelaku. Di lokasi, petugas menemukan puluhan batang tanaman ganja yang tumbuh di antara tanaman sayuran. |
Nuansametro.com - Deli Serdang | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membongkar dugaan praktik peredaran sekaligus budidaya ganja di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) yang diduga sebagai pelaku. Dari tangan terduga, polisi menemukan 38 paket ganja siap edar serta 40 batang tanaman ganja yang ditanam di sela-sela lahan sayuran miliknya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satres Narkoba bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Ferry, Rabu (20/5/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan satu plastik asoi warna kuning berisi 38 paket diduga ganja yang telah dikemas untuk diperjualbelikan. Namun pengungkapan tidak berhenti di situ.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke area ladang sayur yang dikelola terduga pelaku. Di lokasi tersebut, petugas dibuat terkejut setelah menemukan puluhan batang tanaman ganja yang tumbuh di antara tanaman sayuran.
“Petugas menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Ferry.
Dari hasil interogasi awal, ZFA mengaku tidak hanya menjual, tetapi juga menanam sendiri ganja tersebut. Ia menyebut tanaman itu sudah ditanam sekitar satu tahun lalu dan telah beberapa kali dipanen.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, dalam sekali panen ia mampu menjual sekitar 30 hingga 40 paket ketengan dengan harga Rp10 ribu per paket. Barang haram tersebut disebut dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII.
Terungkapnya kebun ganja di tengah lahan pertanian warga ini menambah daftar modus baru peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk asal-usul bibit ganja dan jalur distribusinya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di kawasan Tanjung Morawa dan sekitarnya.

0 Komentar