Nuansametro.com - Bandung | Kota Bandung kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan yang dinilai membatasi akses masyarakat terhadap ruang publik memicu kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk komunitas lokal.
Ketua Umum Keluarga Besar Ikatan Buah Batu Corp (BBC), Bagus Moch Biantoro, secara terbuka melontarkan pernyataan tajam kepada Wali Kota Muhamad Farhan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Buah Batu, Sabtu (2/5/2026).
Bagus menilai, kebijakan pemerintah kota saat ini telah menjauhkan masyarakat dari hak dasar mereka untuk menikmati ruang publik secara bebas, aman, dan nyaman.
Ia menyoroti dua isu utama, penghentian rutin Car Free Day (CFD) Buah Batu serta pembatasan akses ke Alun-Alun Bandung.
“Ruang publik bukan milik elite politik. Ini milik masyarakat. Ketika akses dibatasi tanpa alasan yang proporsional, itu mencederai prinsip dasar kota yang inklusif,” tegas Bagus.
Tuntutan Keras: Kembalikan Fungsi Ruang Publik
Dalam pernyataannya, BBC mengajukan dua tuntutan utama:
Mengembalikan fungsi CFD Buah Batu sebagai ruang publik dengan pengelolaan oleh komunitas BBC.
Mengembalikan fungsi Alun-Alun Bandung sebagai ruang terbuka untuk masyarakat, bukan ruang yang terkesan eksklusif.
Menurut Bagus, CFD Buah Batu bukan sekadar kegiatan mingguan, tetapi telah menjadi denyut ekonomi dan sosial masyarakat sejak 2011, melintasi masa kepemimpinan Dada Rosada hingga Ridwan Kamil.
“CFD ini hidup dari masyarakat, untuk masyarakat. UMKM tumbuh, komunitas terbangun, dan interaksi sosial terjadi secara alami,” ujarnya.
Simbol “Tirani”? Kritik terhadap Penutupan Alun-Alun
Kritik paling tajam diarahkan pada pemasangan pagar yang membatasi akses ke Alun-Alun Bandung.
Pemerintah kota berdalih langkah tersebut untuk alasan konservasi, keamanan, dan penataan konsep. Namun BBC menilai kebijakan ini berlebihan dan tidak transparan.
“Pagar itu bukan sekadar pembatas fisik, tapi simbol pembatasan hak. Tidak ada kondisi darurat yang membenarkan penutupan ruang publik seperti ini,” kata Bagus.
Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut mencerminkan kecenderungan otoritarianisme dalam pengelolaan kota—klaim yang tentu saja berpotensi memicu perdebatan lebih luas.
Dasar Hukum Jadi Sorotan
BBC juga menegaskan bahwa pembatasan ruang publik bertentangan dengan berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (kewajiban ruang terbuka hijau minimal 30%)
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Permen PU No. 05/2008 tentang Ruang Terbuka Hijau
Perda Kota Bandung No. 12/2019
Semua regulasi tersebut, menurut mereka, menekankan pentingnya akses publik terhadap ruang terbuka sebagai bagian dari fungsi sosial dan ekologis kota.
Dukungan dan Dampak Sosial
BBC mengklaim gerakan mereka mendapat dukungan dari sejumlah tokoh daerah, termasuk kepala daerah di Jawa Barat.
Mereka juga menyoroti kontribusi nyata CFD Buah Batu dalam meningkatkan ekonomi masyarakat melalui UMKM serta menjaga ketertiban melalui pengawasan komunitas.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan ruang publik berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas:
Menurunnya aktivitas ekonomi informal
Berkurangnya ruang interaksi sosial
Munculnya ketidakpercayaan terhadap pemerintah kota
Kota untuk Siapa?
Kasus ini membuka pertanyaan mendasar: untuk siapa kota ini dibangun? Ketika ruang publik yang seharusnya menjadi milik bersama mulai dibatasi, maka perdebatan tentang inklusivitas, transparansi, dan hak warga menjadi tak terelakkan.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wali Kota Bandung terkait kritik yang dilontarkan BBC.
Namun satu hal jelas: isu ruang publik di Bandung telah berubah dari sekadar kebijakan teknis menjadi persoalan politik dan hak warga kota.
Jika tidak dikelola dengan bijak, polemik ini bisa menjadi titik krusial dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat Bandung.
• Dim

0 Komentar