![]() |
| Foto : Praktisi hukum Syarif Husein |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik relokasi Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi kembali menuai sorotan tajam. Praktisi hukum Syarif Husein menilai Pemerintah Kabupaten Karawang gagal menuntaskan program relokasi yang sejak awal diklaim sebagai solusi penataan kota dan pengurai kemacetan di wilayah Rengasdengklok.
Menurut Syarif, pemerintah terkesan setengah hati dalam menjalankan kebijakan tersebut. Ketidaktegasan itu dinilai menjadi akar munculnya persoalan baru, karena aktivitas perdagangan kini terpecah antara pasar lama dan pasar baru.
“Sejak awal relokasi ini tidak pernah diselesaikan secara tegas. Pedagang yang bertahan di pasar lama tetap dibiarkan, sementara pedagang yang sudah pindah ke Pasar Proklamasi juga tidak mendapat jaminan keberlangsungan usaha ketika pembeli sepi,” ujar Syarif, Senin (25/5/2026).
Kondisi tersebut, lanjut dia, membuat denyut ekonomi masyarakat terbelah. Sebagian warga masih memilih berbelanja di pasar lama karena dianggap lebih strategis dan ramai, sedangkan sebagian lainnya mulai beraktivitas di pasar baru yang hingga kini belum sepenuhnya hidup.
Akibatnya, banyak pedagang disebut mengalami penurunan omzet drastis. Tidak sedikit yang akhirnya terlilit persoalan ekonomi akibat biaya operasional yang tidak sebanding dengan pendapatan.
“Pedagang menjadi pihak yang paling dirugikan. Ada yang usahanya bangkrut, kehilangan mata pencaharian, bahkan persoalan ekonomi itu sampai memicu keretakan rumah tangga,” katanya.
Tak hanya itu, Syarif juga menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar terhadap pedagang yang masih bertahan berjualan di kawasan pasar lama.
Ia menyebut beredar informasi bahwa sejumlah pedagang diduga diminta membayar uang keamanan, kebersihan hingga pungutan lain dengan nominal tertentu agar tetap dapat berjualan di lokasi tersebut.
“Kalau benar ada pungutan sampai jutaan rupiah agar pedagang bisa tetap berdagang, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.
Relokasi yang dinilai tidak tuntas juga disebut memunculkan persoalan tata kota baru. Banyak pedagang akhirnya memilih berjualan di bangunan pribadi maupun memanfaatkan lahan aset daerah yang bukan diperuntukkan sebagai area pasar.
Dampaknya, titik-titik kemacetan baru bermunculan di sejumlah ruas jalan wilayah Rengasdengklok. Kondisi itu dinilai bertolak belakang dengan tujuan awal relokasi yang seharusnya menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
“Alih-alih menyelesaikan kesemrawutan, relokasi yang tidak selesai justru memperluas kekacauan,” ucapnya.
Syarif menegaskan, relokasi pasar semestinya tidak hanya sebatas memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain.
Pemerintah juga harus memastikan kesiapan ekonomi pedagang, pengawasan berkelanjutan, serta penegakan aturan yang konsisten.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil langkah tegas, adil dan menyeluruh agar polemik relokasi Pasar Rengasdengklok tidak terus berkepanjangan dan semakin merugikan masyarakat kecil.
• Kojek

0 Komentar