Headline News

Proyek Emplacement di SMKN 1 Jatisari Dipertanyakan, Papan Informasi Tak Terpasang dan Pekerjaan Malam Hari Jadi Sorotan

Foto : Pelaksanaan proyek pembangunan emplacement atau halaman di SMKN 1 Jatisari, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang menuai perhatian publik. (Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Pelaksanaan proyek pembangunan emplacement atau halaman di SMKN 1 Jatisari, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, menuai perhatian publik. Hingga Rabu (13/05/2026), proyek yang berada di lingkungan pendidikan tersebut diduga belum memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi itu membuat masyarakat sulit memperoleh akses terhadap detail pekerjaan, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, volume kegiatan, hingga pihak pelaksana proyek. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Selain itu, aktivitas pengecoran beton yang dilakukan pada malam hari turut menjadi sorotan warga sekitar. Pekerjaan yang berlangsung saat kondisi gelap dinilai tidak lazim, terlebih di area sekolah yang semestinya mengedepankan keterbukaan dan ketertiban pelaksanaan proyek pemerintah.

Seorang narasumber di lingkungan sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pekerjaan memang dilakukan pada malam hari. 

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail keberadaan papan informasi proyek maupun pihak pelaksana kegiatan tersebut.

“Pekerjaan pengecoran dilakukan malam hari. Kalau papan proyek saya kurang tahu di mana. Katanya dari dinas lewat KCD,” ujarnya singkat.

Secara aturan, papan informasi proyek merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan konstruksi yang menggunakan dana publik. Informasi tersebut berfungsi sebagai bentuk transparansi serta sarana kontrol sosial agar masyarakat dapat turut mengawasi jalannya pembangunan.

Ketiadaan papan informasi di lokasi proyek ini pun memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Praktik pengerjaan malam hari sebenarnya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti percepatan waktu penyelesaian atau untuk menghindari gangguan aktivitas belajar mengajar. 

Namun, hal tersebut tetap tidak menghapus kewajiban administratif, termasuk pemasangan identitas proyek secara jelas di lokasi pekerjaan.

Sejumlah pihak menilai, terdapat beberapa aspek penting yang seharusnya menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek ini, antara lain transparansi informasi publik, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi proyek pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak SMKN 1 Jatisari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak terpasangnya papan informasi proyek serta pelaksanaan pekerjaan pada malam hari. 

Sementara itu, pihak terkait di lingkungan pendidikan dan dinas terkait diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.


• Dang/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro