Headline News

Polsek Pakuhaji Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 6.000 Pil Daftar G Disita

Foto : Seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, diamankan bersama ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin edar dalam penggerebekan di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji

Nuansametro.com - Tangerang | Polsek Pakuhaji kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, diamankan bersama ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin edar dalam penggerebekan di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Jumat pagi (8/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, mengatakan petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan saat operasi berlangsung. 

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati ribuan pil yang diduga merupakan obat keras ilegal siap edar.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 100 butir tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih jenis dobel Y yang termasuk kategori obat daftar G,” ujar Prapto.

Selain ribuan pil ilegal, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit iPhone warna hitam, serta tas selempang milik tersangka.

RM berikut seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pakuhaji untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Polisi kini masih mendalami asal-usul pasokan obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran obat keras ilegal yang menyasar kalangan remaja dan masyarakat menengah bawah. Pil daftar G seperti tramadol dan dobel Y kerap disalahgunakan karena efek halusinasi dan ketergantungan yang ditimbulkan, meski penggunaannya seharusnya berada di bawah pengawasan ketat tenaga medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat keras,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal melalui layanan Call Center 110 atau langsung kepada aparat kepolisian terdekat.


Pewarta: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro