Headline News

Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap Dengan 970 Butir Obat Keras

Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 

Nuansametro.com – Tangerang  | Jajaran Polsek Neglasari berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua pria asal Aceh Utara diamankan bersama ratusan butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.

"Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi," ujar Imron, Sabtu (30/5/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria yang gerak-geriknya sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Keduanya diketahui berinisial FIZI (21) dan IMI (29), warga asal Aceh Utara.

Saat melintas menggunakan sepeda motor, keduanya dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tas ransel hitam yang dibawa pelaku, polisi menemukan ratusan butir Tramadol yang diduga siap edar.

"Dari tangan para tersangka, kami menyita 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan, dua unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp950 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk operasional," jelas Imron.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui obat keras tersebut akan dijual di wilayah Neglasari. Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Neglasari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Telusuri Jaringan Pemasok

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, penyidik kini tengah mendalami sumber perolehan Tramadol tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal itu.

Peredaran Tramadol tanpa izin menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dapat memicu penyalahgunaan, ketergantungan, hingga berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres: Peran Masyarakat Sangat Penting

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga peredaran obat keras ilegal dapat diungkap.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan dan perdagangan obat keras tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Jauhari.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus menggencarkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Pewarta: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro