Headline News

Polsek Metro Tamansari Bongkar Kedok Toko Kosmetik, Ribuan Obat Keras Ilegal Disita

Foto : Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dan Jajaran saat jumpa pers di Mako Polsek Taman Sari Jakarta Barat. (Ist)

Nuansametro.com - Jakarta | Polsek Metro Tamansari berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan modus toko kosmetik di kawasan Jalan Keamanan II RT 02/07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jaringan pengedar obat keras ilegal terus mencari celah dengan menyamarkan aktivitas mereka di tengah permukiman warga. 

Ironisnya, lokasi yang tampak seperti warung kosmetik dan penjual tisu itu diduga telah lama menjadi tempat transaksi pil terlarang yang meresahkan masyarakat sekitar.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin (11/5/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari yang dipimpin AKP Egy Irwansyah bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban langsung melakukan observasi dan penyelidikan secara tertutup.

Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang diduga tengah melakukan transaksi obat-obatan ilegal. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria berinisial MR (21).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp489 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam Oppo A17.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku baru dua minggu bekerja sebagai penjaga toko tersebut. Ia menerima bayaran Rp2 juta per bulan dari seorang pria berinisial T alias “Bos Tam” yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Fakta lain yang mengejutkan, omzet penjualan obat keras ilegal itu disebut mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari. Barang haram tersebut diantar secara bergantian oleh orang suruhan sang bandar untuk menghindari kecurigaan aparat maupun warga.

Keberadaan toko berkedok kosmetik itu sebelumnya memang telah lama dikeluhkan warga karena diduga menjadi titik transaksi obat keras ilegal yang menyasar kalangan muda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi kini masih memburu keberadaan T alias “Bos Tam” yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.


David Hardson

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro