![]() |
| Foto : Kapolres saat didampingi Bupati Aep syaepuloh konferensi pers |
Nuansametro.com - Karawang | Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 41 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar dari berbagai jenis narkotika dan obat keras tertentu.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan dan menyasar generasi muda.
“Kami terus melakukan penegakan hukum secara konsisten untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Mayoritas Kasus Sabu, Barang Bukti Lebih dari 1,4 Kg
Dari total pengungkapan, 27 kasus merupakan peredaran sabu dengan 36 tersangka dan barang bukti mencapai 1.440,63 gram. Selain itu, polisi juga mengungkap:
3 kasus narkotika sintetis dengan 4 tersangka (175,33 gram barang bukti)
1 kasus ekstasi dengan 3 butir pil
1 kasus psikotropika dengan 320 butir
6 kasus obat keras tertentu dengan 8 tersangka (9.472 butir)
Jaringan Kurir dan Upah Fantastis
Pengungkapan terbesar terjadi di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru. Dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP ditangkap saat berperan sebagai kurir sabu.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 1.047,40 gram, timbangan digital, plastik kemasan, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku menerima upah sekitar Rp10 juta per 100 gram sabu yang diedarkan. Motif ekonomi disebut menjadi alasan utama, selain penyalahgunaan barang haram tersebut.
Pemasok Ditetapkan DPO
Polisi juga mengantongi identitas pemasok utama berinisial TL alias Godek yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP baru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.
Pemkab Apresiasi Pengungkapan
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan menegaskan pentingnya sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba.
Polres Karawang menegaskan operasi pemberantasan narkotika akan terus dilanjutkan, termasuk memburu jaringan pemasok yang masih buron dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Karawang.
• Irfan /Fitri

0 Komentar