![]() |
| Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran kepolisian |
Nuansametro.com - Tangerang | Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan saat warga masih tertidur lelap di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota. Dua pelaku spesialis curanmor diringkus polisi di tempat persembunyiannya usai membawa kabur motor milik warga.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Kampung Jayimulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban, Sri Wahyunih, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy putih tahun 2024 bernomor polisi B 6102 JGJ setelah rumahnya disusupi pelaku saat kondisi lingkungan masih sepi.
Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando mengungkapkan, kedua pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU. Mereka kemudian menjalankan aksinya dengan cara membobol akses rumah korban.
“Salah satu pelaku mencongkel jendela menggunakan obeng, lalu rekannya masuk ke dalam rumah dan membawa keluar sepeda motor korban,” ujar Kevin dalam keterangannya.
Dalam hitungan menit, motor korban berhasil digondol pelaku tanpa diketahui penghuni rumah.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar Parulian Hutabarat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran dan informasi lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tegalangus, Teluknaga.
Tim opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ME alias Eces dan AA alias Ami tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Barang bukti tersebut antara lain dua buah kunci letter T lengkap dengan lima anak kunci, obeng, lima pelat nomor kendaraan, sepeda motor Suzuki Satria FU yang dipakai saat beraksi, serta sepeda motor milik korban yang berhasil diamankan kembali.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan. Setiap laporan masyarakat dipastikan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegas Jauhari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan serta memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat malam hingga dini hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lain yang beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pewarta: Zul


0 Komentar