Headline News

Polemik THL PUPR Karawang Mengemuka, Kabid SDA Akui A Masih Bantu Urus SPJ

Foto : Gedung Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Nuansametro.com - Karawang | Dugaan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali memantik sorotan publik. 

Persoalan ini mencuat di tengah kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang yang disebut telah menghentikan skema tenaga honorer pasca pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sorotan tersebut mengarah pada seorang THL berinisial “A” yang disebut masih aktif membantu pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menilai keberadaan THL tersebut bertentangan dengan kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

Menurut Askun, setelah pemerintah daerah melantik PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berstatus honorer, maka seluruh organisasi perangkat daerah seharusnya tidak lagi mempekerjakan THL.

“Ini jelas mengangkangi kebijakan bupati. Saya sudah pernah mengingatkan jauh-jauh hari agar THL tersebut diberhentikan sebelum menjadi sorotan publik,” ujar Askun kepada wartawan, Senin (11/5).

Ia mengaku sempat menyampaikan teguran langsung kepada Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Karawang agar tidak lagi mempertahankan tenaga honorer tersebut. 

Namun, kata dia, imbauan itu tidak diindahkan dengan alasan tenaga tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan administrasi lama.

“Alasannya masih dibutuhkan untuk membereskan pekerjaan dan administrasi tahun sebelumnya. Tapi tetap saja, aturan itu harus ditegakkan,” katanya.

Tak hanya menyoroti aspek kebijakan, Askun juga mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan untuk membayar honor THL tersebut. Ia meminta adanya transparansi dari pihak Dinas PUPR Karawang.

“Kalau memang sudah tidak ada THL, lalu gajinya dari mana? Apakah dari anggaran dinas atau pribadi pejabat terkait? Ini harus jelas,” tegasnya.

Ia bahkan menyindir bahwa kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan praktik transaksional di lingkungan proyek PUPR apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka.

“Jangan sampai muncul persepsi liar di masyarakat. Karena kalau seorang pejabat bisa menggaji tenaga di luar mekanisme resmi, tentu publik akan bertanya-tanya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Askun meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR untuk segera mengambil langkah tegas. 

Foto : Asep Agustian, SH., MH 

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecemburuan di OPD lain yang sudah lebih dulu menyesuaikan diri dengan aturan penghapusan THL.

“Saya minta jangan hanya memberhentikan THL-nya saja, tetapi juga mengevaluasi pejabat yang merekrut atau mempertahankannya. Karena ini sudah membuat kebijakan sendiri di luar keputusan bupati,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, membantah adanya perekrutan baru terhadap THL tersebut. Ia menegaskan bahwa kontrak tenaga berinisial “A” sebenarnya sudah tidak diperpanjang.

Namun demikian, Tri mengakui yang bersangkutan masih membantu pekerjaan administrasi lantaran terlibat dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan tahun sebelumnya.

“THL tersebut sudah tidak diperpanjang kontraknya. Tetapi karena ada pemeriksaan BPK dan yang bersangkutan sebelumnya terlibat dalam administrasi, maka masih membantu menyelesaikan SPJ tahun kemarin,” jelas Tri, Senin (11/5).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas PUPR Karawang maupun Pemerintah Kabupaten Karawang terkait polemik tersebut.


• Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro