![]() |
| Foto : Proposal yang diduga dikeluarkan oleh Pemerintahan Kelurahan Karawang Wetan. (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Praktik dugaan penggalangan dana oleh pihak Kelurahan Karawang Wetan untuk renovasi fasilitas kantor memicu kritik tajam dari masyarakat dan pelaku usaha. Langkah yang disebut dilakukan melalui edaran proposal kepada pengusaha lokal itu dinilai berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sejumlah pelaku UMKM mengaku tertekan dengan beredarnya permintaan sumbangan tersebut. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, mereka menghadapi dilema antara menjaga hubungan sosial dengan lingkungan sekitar dan kekhawatiran akan implikasi administratif di kemudian hari.
“Kami ini usaha kecil. Untuk operasional saja sudah pas-pasan. Jujur kaget ada permintaan seperti itu, apalagi datangnya dari lingkungan pemerintahan,” ujar salah satu pelaku usaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan pelaku usaha lain yang menilai adanya potensi tekanan tidak langsung.
“Secara tidak tertulis memang tidak wajib, tapi di lapangan ada rasa takut kalau tidak ikut nanti urusan jadi dipersulit,” ungkapnya.
Secara aturan, pembiayaan fasilitas kantor pemerintahan semestinya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kebutuhan operasional dan infrastruktur instansi pemerintah harus melalui mekanisme anggaran resmi.
Praktik penggalangan dana kepada masyarakat oleh instansi pemerintah, apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas, berpotensi menimbulkan persoalan serius.
Mulai dari konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pelanggaran etika birokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Karawang Wetan, Nenti, menyatakan bahwa proposal yang beredar tidak bersifat mengikat dan tidak ada unsur paksaan kepada pihak mana pun.
“Kalau mau berpartisipasi kami syukuri, kalau tidak juga tidak masalah. Tidak ada paksaan,” ujar Nenti seperti dilansir dari Editorial.co.id, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena keterbatasan anggaran kelurahan untuk perbaikan fasilitas pelayanan publik yang dinilai sudah tidak memadai, termasuk kondisi kantor dan sarana pendukung lainnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik publik. Sejumlah pihak menilai alasan keterbatasan anggaran tidak dapat serta-merta menjadi pembenaran untuk melibatkan masyarakat atau pelaku usaha dalam pembiayaan fasilitas pemerintahan di luar mekanisme resmi.
Polemik ini kini menunggu respons lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Inspektorat daerah untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau indikasi penyimpangan dalam praktik tersebut.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi anggaran kembali menjadi sorotan utama, di tengah tuntutan publik agar praktik birokrasi di tingkat bawah tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan tidak membebani masyarakat.
• R/NP

0 Komentar