![]() |
| Foto : Kuasa Hukum Galuh Mas, Sony Adiputra |
Nuansametro.com - Karawang | PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan setelah dituding lamban dan tidak profesional dalam menangani permohonan pemutusan listrik pada salah satu unit rumah bermasalah di kawasan elite Galuh Mas Karawang.
Konflik antara pengembang properti dan badan usaha milik negara itu kini memanas. Manajemen Galuh Mas Karawang secara resmi melayangkan protes keras hingga somasi terbuka kepada jajaran manajemen PLN UP3 Karawang karena dianggap mengabaikan hak hukum pengembang sebagai pemilik resmi ID pelanggan listrik.
Kuasa Hukum Galuh Mas, Sony Adiputra, mengungkapkan bahwa polemik bermula dari satu unit rumah yang telah menunggak pembayaran kredit perbankan selama lebih dari satu tahun.
Meski pihak bank telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada penghuni, tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.
“Karena tidak ada itikad baik dari penghuni, pihak bank akhirnya menawarkan buyback kepada kami selaku pengembang berdasarkan surat subrogasi resmi,” ujar Sony kepada awak media, Rabu (20/05/2026).
Menurut Sony, proses buyback tersebut memang belum sampai pada tahap Akta Jual Beli (AJB). Namun secara administrasi dan legalitas perusahaan, unit rumah beserta ID pelanggan listrik masih tercatat atas nama pengembang Galuh Mas.
Berbekal dokumen legal yang diklaim lengkap, pihak pengembang kemudian mengajukan permohonan resmi kepada PLN Karawang agar aliran listrik di rumah tersebut diputus sementara.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban terhadap penghuni yang diduga menguasai aset tanpa hak.
Namun, proses yang diharapkan berjalan cepat justru berubah menjadi polemik berkepanjangan.
Sony menyebut petugas PLN sempat melakukan pemutusan listrik. Akan tetapi, aliran listrik di rumah tersebut kembali menyala pada hari berikutnya. Pihak pengembang pun menduga adanya penyambungan listrik secara ilegal oleh penghuni.
Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut dinilai tidak ditindak tegas oleh pihak PLN.
“Kenapa urusan administrasi sederhana harus dibuat berbelit-belit? Legalitas kami jelas sebagai pemilik sah dan pelanggan resmi PLN. Galuh Mas selama belasan tahun juga menjadi penyumbang ribuan pelanggan baru untuk PLN,” tegas Sony dengan nada kecewa.
Tak berhenti di situ, Galuh Mas akhirnya melayangkan surat permohonan ketiga yang berisi tuntutan lebih tegas, yakni pemutusan total jaringan listrik sekaligus pencabutan ID pelanggan atas nama pengembang.
Namun hingga kini, menurut pihak Galuh Mas, manajemen PLN UP3 Karawang masih belum memberikan kepastian eksekusi. PLN berdalih masih melakukan kajian hukum dan analisis internal sebelum mencabut meteran listrik.
Sikap tersebut memicu kemarahan pihak pengembang yang menilai birokrasi PLN Karawang lamban, plinplan, dan tidak berpihak pada kepastian hukum investasi.
Sony bahkan meminta Direksi Pusat PLN turun tangan melakukan evaluasi total terhadap kinerja jajaran PLN di daerah.
“Kami meminta Direksi PLN Pusat mengevaluasi total pejabat dan manajemen PLN Karawang yang tidak profesional, tidak berani mengambil tindakan, dan terkesan memperlambat proses. Kami hanya menuntut hak konstitusional kami sebagai pemilik sah ID pelanggan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen internal PLN UP3 Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pemrosesan pencabutan ID pelanggan yang diajukan pihak Galuh Mas Karawang.
• NP

0 Komentar