Headline News

Perangkat Desa Waringinjaya Diduga Langgar Netralitas, Deklarasi Dukungan Petahana Tuai Sorotan


Nuansametro.com - Bekasi | Suasana politik jelang kontestasi pemilihan kepala desa di Desa Waringinjaya mulai memanas. Sejumlah oknum perangkat desa diduga terlibat langsung dalam deklarasi dukungan terhadap calon kepala desa petahana, memicu kritik tajam dari masyarakat yang menilai aparatur desa telah mengabaikan prinsip netralitas.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah beredarnya foto dan video yang memperlihatkan sejumlah perangkat desa bersama beberapa Ketua RT dan RW menghadiri sebuah pertemuan tertutup yang disebut sebagai agenda deklarasi dukungan bagi petahana.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan itu berlangsung di kediaman Kepala Desa Waringinjaya, Taupik, pada Senin malam (11/5/2026). Dalam dokumentasi yang beredar, sejumlah aparatur tampak hadir dan secara terbuka menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan kepemimpinan petahana.

Kondisi ini langsung menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Warga menilai keterlibatan aparatur desa dalam kegiatan politik praktis merupakan bentuk ketidakprofesionalan sebagai pelayan publik.

“Perangkat desa seharusnya fokus melayani masyarakat, bukan justru sibuk menunjukkan keberpihakan politik. Ini mencederai demokrasi di tingkat desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan publik juga mengarah kepada Kepala Desa Taupik yang dinilai membiarkan bahkan diduga mengetahui adanya keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan tersebut. 

Sikap kepala desa dianggap gagal menjaga marwah pemerintahan desa yang seharusnya berdiri netral di tengah kontestasi politik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Taupik membantah telah memerintahkan aparatur desa untuk hadir dalam deklarasi tersebut.

“Intinya saya tidak pernah memerintahkan dan itu spontanitas saja dari mereka. Tapi mereka harus jaga kebersamaan,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut justru menuai reaksi dari warga. Banyak pihak menilai alasan “spontanitas” tidak dapat dijadikan pembenaran atas keterlibatan aparatur desa dalam agenda politik yang berpotensi melanggar aturan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye maupun aktivitas politik yang mengarah pada dukungan terhadap calon tertentu dalam pemilihan kepala desa, pemilu, maupun pilkada.

Keterlibatan aparatur desa dalam deklarasi politik dinilai sebagai preseden buruk bagi jalannya demokrasi di tingkat desa. Warga khawatir keberpihakan aparatur dapat berdampak pada pelayanan publik dan menciptakan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga kini mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan, hingga pengawas pemilu untuk segera turun tangan melakukan investigasi.

Adapun tuntutan masyarakat meliputi:

  • Klarifikasi dan pemeriksaan terhadap perangkat desa yang diduga terlibat;

  • Pemberian sanksi administratif apabila terbukti melanggar aturan netralitas;

  • Pengawasan ketat terhadap aktivitas aparatur desa selama tahapan pemilihan kepala desa berlangsung.

Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih demi menjaga integritas demokrasi desa dan mencegah aparatur pemerintah menjadi alat politik kekuasaan.


• Nana 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro