Headline News

Pengawas Sempat Klaim Izin Lengkap, Fakta di Lapangan Proyek Resto Kertabumi Karawang Diduga Bodong!

Foto : Proyek pembangunan gedung semi permanen di Jalan Kertabumi, Karawang Kota. (Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Proyek pembangunan gedung semi permanen di Jalan Kertabumi, Karawang Kota, yang berada tepat di depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan di samping GKP Immanuel, akhirnya terbongkar diduga belum mengantongi izin resmi. 

Bangunan yang disebut-sebut akan digunakan untuk operasional sebuah resto bakso itu kini terancam dihentikan paksa setelah serangkaian sidak dan konfirmasi lintas instansi mengungkap fakta mengejutkan, dokumen legalitas utama proyek tersebut nihil.

Temuan itu mengemuka setelah petugas Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang turun langsung melakukan inspeksi lapangan pada Selasa (19/5/2026). 

Dalam pemeriksaan di lokasi, pihak pengelola proyek tidak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan secara nekat dengan mendahului proses perizinan administratif yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu.

Ironisnya, sehari sebelum sidak dilakukan, pengawas proyek bernama Joe justru tampil percaya diri dan bersikeras bahwa seluruh perizinan proyek telah lengkap. 

Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (18/5/2026), Joe bahkan sempat terpancing emosi ketika ditanya soal legalitas pembangunan di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II itu.

“Kita sewa, Bos sewa ke PJT dan Bos terima beres dari PJT,” ujarnya ketus.

Ia juga berkali-kali membantah tudingan proyek ilegal.

“Ada izin, ada, semua izinnya lengkap! Siapa bilang gak ada? Ada,” katanya dengan nada tinggi sambil melempar urusan legalitas kepada pihak PJT Pusat di Jatiluhur.

Namun pernyataan tersebut kini runtuh setelah sejumlah dinas teknis Pemerintah Kabupaten Karawang kompak menyatakan belum pernah menerima pengajuan izin proyek dimaksud.

Kepala Bidang Bangunan dan Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto, menegaskan hingga Selasa (19/5/2026) belum ada satu pun berkas administrasi terkait pembangunan di Jalan Kertabumi yang masuk ke dinasnya.

Persoalan pun melebar ke aspek lalu lintas dan lingkungan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, mengaku baru mengetahui adanya pembangunan restoran tersebut saat dikonfirmasi media pada Rabu (20/5/2026).

“Malah saya baru denger ini teh. Enggak ada (ajuan Andalalin),” ujarnya singkat.

Muhana menjelaskan, meski berada di jalur utama atau jalan arteri, kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) tetap akan dihitung berdasarkan luas bangunan setelah pengusaha mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Hal senada disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang. Kepala Bidang Penataan Lingkungan, Luki, memastikan belum ada pengajuan dokumen lingkungan, Rincian Teknis (Rintek), maupun Persetujuan Teknis (Pertek) air limbah untuk proyek restoran tersebut.

“Belum ada. Tapi kalau SPPL, pengusaha sebenarnya bisa mengurus otomatis di Amdalnet melalui OSS,” jelas Luki.

Ia menerangkan, dalam mekanisme perizinan berbasis risiko saat ini, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) menjadi tahapan awal yang wajib dipenuhi setelah penerbitan NIB. 

Dokumen itu nantinya menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dengan fakta bahwa PBG belum dimiliki, publik kini mempertanyakan apakah komitmen SPPL dalam sistem OSS benar-benar telah diurus atau justru ikut diabaikan.

Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya kepatuhan terhadap aturan pembangunan di Karawang. Di tengah gencarnya pemerintah mendorong investasi tertib dan taat regulasi, masih ada pelaku usaha yang diduga berani membangun lebih dulu lalu mengurus izin belakangan.

Jika terbukti melanggar Perda dan ketentuan perizinan bangunan, proyek tersebut berpotensi dikenai penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa oleh aparat penegak Perda.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro