Headline News

Pemkab Karawang Tegas! Perpisahan Mewah Dan Pungutan Sekolah Resmi Dilarang

Foto Surat Edaran 

Nuansametro.com - Karawang | Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 800.1/108/DISDIKBUD yang melarang seluruh sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada peserta didik. Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang TK Negeri, SD hingga SMP di wilayah Kabupaten Karawang.

Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan menggelar acara pelepasan siswa di luar lingkungan sekolah, termasuk di hotel maupun tempat wisata. 

Pemerintah daerah menilai kegiatan perpisahan yang digelar di luar sekolah berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan membebani orang tua siswa.

“Sekarang sekolah itu dilarang memungut biaya. Baik di dalam maupun di luar sekolah, pelepasan tidak boleh dilakukan untuk menjaga keamanan anak-anak,” ujarnya, Rabu (20/5).

Larangan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi sekolah yang masih nekat menarik pungutan kepada siswa maupun orang tua. 

Pemkab Karawang memastikan akan memanggil pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Fenomena perpisahan sekolah mewah yang belakangan marak digelar di hotel dinilai telah bergeser dari esensi pendidikan. Acara yang seharusnya menjadi momen sederhana justru berubah menjadi ajang seremonial yang membebani wali murid dengan biaya tinggi.

Pemkab Karawang meminta kegiatan pelepasan cukup dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa pungutan. 

Jika orang tua ingin mengadakan kegiatan tambahan, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara mandiri di luar tanggung jawab sekolah.

Tak hanya soal perpisahan, surat edaran tersebut juga memuat sejumlah penegasan lain kepada satuan pendidikan. 

Sekolah dilarang mengelola tabungan siswa dalam bentuk apa pun, dilarang menjual buku LKS, serta tidak boleh mengoordinasikan penjualan seragam umum kepada peserta didik.

Pemerintah daerah menilai praktik-praktik tersebut selama ini kerap menjadi celah pungutan terselubung di sekolah negeri. Karena itu, pengawasan akan diperketat menjelang pengumuman kelulusan SD dan SMP yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni mendatang.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Karawang ingin memastikan dunia pendidikan kembali pada prinsip dasar: sekolah sebagai tempat belajar, bukan ruang pembebanan biaya bagi orang tua siswa.


√ NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro