![]() |
| Foto : Wakil Bupati Karawang H. Maslani memimpin rapat pembahasan penetapan PBB-P2 objek pajak tambak di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Kamis (7/5/2026). (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang mulai mengevaluasi kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak tambak yang belakangan menuai sorotan masyarakat pesisir.
Evaluasi dilakukan menyusul keluhan petambak atas lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai terlalu tinggi dan berpotensi membebani pelaku usaha tambak.
Mewakili Bupati Karawang, Wakil Bupati Karawang H. Maslani memimpin rapat pembahasan penetapan PBB-P2 objek pajak tambak di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Kamis (7/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati meminta Bapenda segera melakukan review teknis terhadap kenaikan NJOP tambak yang disebut mengalami lonjakan hingga lima kelas.
Pemerintah daerah menilai evaluasi perlu dilakukan agar kebijakan perpajakan tetap berpijak pada asas keadilan dan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat pesisir.
“Pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan pajak tetap berkeadilan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” ujar Maslani.
Kenaikan NJOP tambak sebelumnya memicu keresahan di kalangan petambak. Di tengah kondisi usaha yang belum stabil, mereka harus menghadapi tekanan tambahan berupa potensi kenaikan beban pajak.
Padahal, sektor tambak saat ini masih dibayangi berbagai persoalan, mulai dari cuaca ekstrem, abrasi pesisir, penurunan produktivitas, hingga fluktuasi harga hasil perikanan.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya melihat aspek administratif perpajakan, tetapi juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Sejumlah indikator akan dijadikan dasar peninjauan, di antaranya harga pasar aktual lahan tambak, tingkat produktivitas usaha, kondisi geografis kawasan pesisir, kemampuan ekonomi wajib pajak, hingga tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 selama ini.
Selain mengevaluasi besaran NJOP, pemerintah daerah juga membuka peluang relaksasi bagi wajib pajak tambak yang memiliki tunggakan.
Skema yang tengah disiapkan meliputi kemungkinan pengurangan pokok pajak tertentu, penghapusan denda administrasi, hingga program pemutihan terbatas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha tambak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.
Pemkab tidak ingin kebijakan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) justru menambah tekanan ekonomi bagi masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perikanan tambak.
Dalam pembahasan itu, Wakil Bupati juga meminta adanya pemisahan klasifikasi NJOP khusus tambak melalui penyusunan zonasi nilai tanah yang lebih spesifik dan berbasis kondisi wilayah.
Skema zonasi itu nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti lokasi tambak, aksesibilitas kawasan, tingkat produktivitas lahan, hingga kondisi lingkungan pesisir.
Dengan sistem zonasi yang lebih rinci, penetapan NJOP diharapkan menjadi lebih proporsional dan tidak disamaratakan.
Kebijakan evaluasi ini menjadi perhatian publik karena sektor tambak merupakan salah satu penopang utama ekonomi masyarakat pesisir di Karawang.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan untuk tetap mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Namun, Pemkab Karawang menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan kemampuan masyarakat.
“Prinsipnya, kebijakan perpajakan daerah harus mengedepankan asas keadilan, kewajaran, dan kondisi nyata masyarakat di lapangan,” tegas Wakil Bupati.
Melalui evaluasi ini, Pemkab Karawang berharap dapat menciptakan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan daerah dan keberlangsungan ekonomi para petambak, sehingga kebijakan pajak benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang adil, bukan beban baru bagi masyarakat pesisir.
• Irfan Sahab

0 Komentar