![]() |
| Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Ist) |
Nuansametro.com - Jakarta | Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi.
Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Mahkamah menyatakan frasa “kerugian negara” dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” demi menjaga keselarasan norma dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Putusan ini dipandang sebagai penegasan penting mengenai batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah mengkriminalisasi kebijakan administrasi pemerintahan.
MK menilai, semangat utama UU Administrasi Pemerintahan adalah membangun tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memberikan perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur pidana korupsi.
Penyelesaian administratif harus lebih dahulu dikedepankan sebagai primum remedium, sementara hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
MK mengingatkan bahwa sistem pengawasan administratif sebenarnya telah tersedia melalui mekanisme Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), mulai dari inspektorat kementerian/lembaga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga inspektorat daerah.
Apabila hasil pengawasan menemukan adanya kesalahan administratif yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengembalian kerugian negara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa dalam konteks pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan mengembalikan kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah secara tegas menolak pandangan bahwa setiap kesalahan administratif tanpa niat jahat atau mens rea otomatis dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut MK, unsur kesalahan dan kesengajaan tetap menjadi syarat utama dalam pertanggungjawaban pidana.
“Terpenuhinya unsur tindak pidana tidak otomatis membuat seseorang dapat dipidana apabila unsur kesalahan tidak terbukti,” demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut.
MK menegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya mens rea merupakan kewenangan hakim dalam proses peradilan pidana. Karena itu, aparat penegak hukum diminta lebih cermat membedakan antara maladministrasi dan korupsi.
Putusan ini sekaligus memperkuat sikap MK dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang sebelumnya telah menempatkan hukum pidana korupsi sebagai jalan terakhir dalam penyelesaian kerugian keuangan negara.
Dalam konteks KUHP baru, Mahkamah juga menyoroti pentingnya asas “tiada pidana tanpa kesalahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP.
Artinya, meskipun unsur perbuatan pidana terpenuhi, seseorang tidak dapat dijatuhi pidana apabila unsur kesengajaan atau niat jahat tidak dapat dibuktikan.
MK turut mengingatkan aparat penegak hukum agar mampu membuktikan unsur kesengajaan dalam perkara kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, yang menjadi pengganti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 dipandang menjadi tonggak penting dalam reformasi penegakan hukum administrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di satu sisi, putusan ini memperkuat perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan kebijakan administratif tanpa niat jahat.
Namun di sisi lain, Mahkamah tetap menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang disertai unsur kesengajaan, memperkaya diri sendiri, atau merugikan keuangan negara secara melawan hukum tetap dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

0 Komentar