Headline News

Mengawal Penegakan Hukum Dugaan KPR Fiktif di Kejaksaan Negeri Karawang dan Menjaga Iklim Investasi Perumahan

Foto : Mahar Kurnia 

Nuansametro.com - Karawang | Mahar Kurnia Institute menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengungkap dugaan praktik kongkalikong pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan oknum perbankan dan pengembang. 

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pembiayaan perumahan yang sehat, transparan, dan berintegritas.

Direktur Eksekutif Mahar Kurnia Institute, Mahar Kurnia, menegaskan bahwa proses penanganan perkara harus dilakukan secara detail, objektif, dan berbasis fakta hukum yang kuat, bukan sekadar merespons tekanan opini publik maupun derasnya pemberitaan di media sosial.

“Penegakan hukum harus berjalan profesional dan hati-hati. Jangan sampai ada kesan penetapan pihak tertentu dilakukan terburu-buru sebelum konstruksi pembuktian benar-benar matang,” ujar Mahar Kurnia, Jumat (22/5).

Menurutnya, dalam sejumlah kasus yang pernah menjadi perhatian nasional, publik kerap menilai ada proses hukum yang terlalu cepat menetapkan tersangka tanpa didukung pembuktian yang utuh. 

Karena itu, dalam perkara dugaan KPR fiktif di Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang diharapkan mampu menjaga integritas proses hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Mahar Kurnia Institute juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas sektor properti sebagai salah satu penopang investasi daerah sekaligus sektor strategis penyedia kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian.

Berdasarkan komunikasi lembaga dengan sejumlah pelaku usaha properti, ditemukan fakta bahwa tidak seluruh pengembang memahami secara rinci mekanisme teknis pengurusan administrasi calon debitur hingga proses pengajuan kredit di lapangan.

Dalam praktiknya, kerap muncul peran pihak ketiga maupun oknum perantara atau “joki” yang menawarkan percepatan proses pengajuan KPR dengan memanfaatkan celah administrasi perbankan. 

Bahkan, manipulasi data calon nasabah dalam beberapa kasus dilakukan oleh pihak yang memahami pola verifikasi kredit tanpa sepenuhnya diketahui pengembang.

Fenomena tersebut, lanjut Mahar Kurnia, tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat beberapa tahun terakhir. Banyak calon debitur mengalami hambatan memperoleh fasilitas KPR akibat terganjal catatan SLIK atau BI Checking, termasuk karena pinjaman online dan fasilitas paylater dengan nominal kecil.

“Kondisi ini menciptakan tekanan ekonomi, baik bagi masyarakat pencari rumah maupun tenaga pemasaran properti yang bekerja berbasis komisi tanpa penghasilan tetap. Situasi seperti ini akhirnya membuka ruang bagi praktik jalan pintas oleh oknum tertentu,” katanya.

Karena itu, Mahar Kurnia Institute mengingatkan agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara proporsional dan tidak bersifat “grasak-gruduk” yang berpotensi menyeret pihak-pihak yang sejatinya tidak memahami ataupun tidak terlibat langsung dalam rekayasa administrasi tersebut.

“Prinsipnya kami mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Namun unsur mens rea atau niat jahat harus benar-benar dibuktikan secara objektif berdasarkan data, fakta, dan alat bukti yang kuat. Jangan sampai pengembang yang sesungguhnya tidak mengetahui praktik tersebut justru ikut menjadi korban akibat ulah segelintir oknum di lapangan,” tegasnya.

Lembaga tersebut menilai, apabila penanganan perkara dilakukan tanpa ketelitian dan kehati-hatian, maka dapat menimbulkan ketakutan di kalangan investor dan pengembang properti yang selama ini berkontribusi dalam penyediaan rumah bagi masyarakat.

Apalagi, dalam praktik pemasaran perumahan, sebagian pengembang menyerahkan proses penjualan kepada agency property maupun pihak pemasaran eksternal, sehingga pengawasan administrasi di lapangan tidak selalu dilakukan secara langsung oleh perusahaan pengembang.

Mahar Kurnia Institute mengingatkan bahwa tindakan segelintir oknum jangan sampai memicu gangguan terhadap iklim investasi perumahan di Kabupaten Karawang.

“Oleh sebab itu, penegakan hukum harus tetap tegas terhadap pelaku yang terbukti bersalah, tetapi di saat yang sama wajib menjunjung asas keadilan, proporsionalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap iklim investasi yang sehat,” pungkas Mahar Kurnia.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro