![]() |
Oleh: Ujang Suhana, SH
Penulis Adalah Praktisi Hukum
Peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan. May Day adalah momentum evaluasi: apakah buruh Indonesia sudah benar-benar merdeka, atau masih terjebak dalam bentuk baru penjajahan yang lebih halus namun sama kejamnya?
Mengacu pada ajaran Soekarno, buruh tidak bisa dipisahkan dari tiga pilar utama: hukum, kemanusiaan, dan revolusi. Dalam pidatonya pada 1 Mei 1963, Bung Karno menegaskan bahwa buruh adalah “soko guru revolusi”.
Tanpa buruh, pabrik hanyalah kuburan mesin; tanpa industri, negara akan jatuh menjadi bangsa pengemis.
Buruh, Antara Konstitusi dan Kenyataan
Secara konstitusional, negara telah menjamin hak buruh. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun realitas di lapangan berkata lain.
Di kawasan industri seperti Karawang, masih ditemukan praktik kerja outsourcing bertahun-tahun tanpa kejelasan status, upah di bawah standar minimum, hingga pungutan liar dalam proses rekrutmen.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan regulasi turunannya bukan sekadar kasus, melainkan pola yang sistemik.
Lebih jauh, praktik-praktik tersebut mencerminkan apa yang dulu disebut Bung Karno sebagai “penjajahan gaya baru” bukan lagi kolonialisme fisik, tetapi eksploitasi ekonomi yang dilegalkan oleh kelengahan pengawasan dan lemahnya penegakan hukum.
Penjajahan Modern di Dunia Kerja
Bentuk penjajahan modern terhadap buruh hari ini tidak lagi datang dengan senjata, tetapi melalui kebijakan dan praktik yang merampas hak dasar:
Status kerja tidak pasti bertahun-tahun
Upah di bawah standar minimum
Jaminan sosial yang diabaikan
Pembatasan kebebasan berserikat
Biaya masuk kerja yang membebani
Jika kondisi ini dibiarkan, maka kemerdekaan buruh hanya menjadi ilusi administratif, bukan kenyataan sosial.
Trisakti Buruh: Jalan Menuju Kemerdekaan Nyata
Konsep Trisakti yang diwariskan Bung Karno tetap relevan:
Berdaulat secara politik: buruh harus berani berserikat dan memperjuangkan haknya.
Berdikari secara ekonomi: upah layak bukan tuntutan berlebihan, melainkan hak dasar.
Berkepribadian dalam budaya: buruh bukan sekadar tenaga kerja, tetapi manusia bermartabat.
Tanpa ketiga hal tersebut, buruh akan terus berada dalam lingkaran ketergantungan dan ketidakadilan.
May Day Bukan Karnaval
May Day bukan sekadar panggung hiburan atau arak-arakan. Ia adalah ruang refleksi dan evaluasi:
berapa banyak buruh yang telah diangkat menjadi karyawan tetap?
berapa praktik percaloan yang berhasil ditindak?
berapa kenaikan upah yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab, maka May Day kehilangan maknanya sebagai alat perjuangan.
Dimensi Kemanusiaan yang Terabaikan
Dalam perspektif hak asasi manusia, kondisi buruh mencerminkan kualitas kemanusiaan suatu bangsa.
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Deklarasi Universal HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang adil.
Ketika buruh hidup dalam ketidakpastian, dampaknya tidak berhenti pada individu. Ia merambat ke keluarga, pendidikan anak, hingga masa depan generasi bangsa. Buruh yang tidak sejahtera adalah cermin negara yang gagal memenuhi tanggung jawab sosialnya.
Seruan untuk Semua Pihak
Momentum May Day 2026 harus menjadi titik balik:
Buruh harus berani berserikat dan memahami hak hukumnya.
Pengusaha wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan tanpa kompromi.
Negara harus hadir secara nyata dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Tidak ada ruang tawar-menawar dalam hal kemanusiaan. Pelanggaran terhadap hak buruh adalah pelanggaran terhadap konstitusi.
Merdeka Harus Nyata
Sejarah mencatat bahwa perjuangan buruh dunia, sejak peristiwa Haymarket Affair, telah menelan korban demi hak kerja yang manusiawi. Pengorbanan itu tidak boleh dikhianati oleh praktik ketidakadilan hari ini.
May Day 2026 harus menjadi penegasan:
buruh bukan objek produksi, melainkan subjek pembangunan.
Jika buruh masih tertindas, maka kemerdekaan belum selesai.
Merdeka bukan slogan. Merdeka harus dirasakan.

0 Komentar