Headline News

Mangkir Dari RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Terancam Dilaporkan ke Polisi

Foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (21/5/2026), pihak koperasi justru mangkir meski telah diundang secara resmi.

Nuansametro.com - Karawang | DPRD Kabupaten Karawang melalui Komisi II mulai mengambil sikap tegas terhadap dugaan mandeknya pengembalian dana milik puluhan eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (21/5/2026), pihak koperasi justru mangkir meski telah diundang secara resmi.

RDP tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Polres Karawang, Bagian Hukum Setda Karawang, serta puluhan korban eks anggota koperasi yang didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari 36 eks karyawan PT Pindodeli yang hingga kini belum menerima hak mereka sebagai anggota koperasi.

“Persoalan 36 orang yang diduga menjadi korban ini belum selesai. Mereka belum diberikan haknya sebagai eks anggota koperasi PT Pindodeli,” ujar Mumun usai RDP.

Menurutnya, DPRD bahkan telah dua kali memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Komisi II juga sempat mendatangi kantor koperasi, namun tidak berhasil bertemu dengan pengurus inti.

“Waktu itu pihak koperasi menjanjikan akan mencicil pembayaran kepada para eks karyawan. Tetapi sampai hari ini belum ada realisasi pembayaran hak para korban,” tegasnya.

Mumun memperingatkan, apabila tidak ada itikad baik dari pihak koperasi maupun perusahaan, maka DPRD akan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

“Kalau tidak ada niat baik, kami terpaksa akan menggandeng APH untuk melangkah ke jalur hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin, menilai ketidakhadiran pihak koperasi dalam RDP menunjukkan minimnya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

“Sangat disayangkan pihak Koperasi Pindodeli tidak hadir. Kami sudah membangun komunikasi, tetapi sampai sekarang belum ada langkah konkret untuk mengembalikan kerugian klien kami,” ujarnya.

Saripudin mengungkapkan, total kerugian yang dialami 36 korban mencapai sekitar Rp450 juta. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum.

“Ketika tidak ada itikad baik dan penyelesaian, tentunya kami akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan ke kepolisian,” tandasnya.

Hal senada disampaikan anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana. Ia menyebut hasil RDP mendorong adanya investigasi dan audit terhadap koperasi.

“Kami meminta dilakukan pemeriksaan, audit, dan langkah-langkah konkret lainnya. Jika dalam dua minggu tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh jalur pidana maupun perdata,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah hukum menjadi opsi terakhir demi membuka secara terang persoalan yang dialami para korban eks anggota koperasi.

Di sisi lain, salah satu korban, Pontas Hutahaean, meminta agar para korban dilibatkan saat DPRD Karawang kembali mendatangi Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat.

“Kami ingin dilibatkan ketika DPRD mengagendakan kunjungan ke koperasi, supaya persoalan ini jelas dan ada kepastian,” katanya. (***)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro