![]() |
| Foto : Orangtua kedua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku penganiayaan. |
Nuansametro.com - Medan | LS, pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan bersama-sama, kembali terseret persoalan hukum. Kali ini, ia dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penyebaran berita bohong yang dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Laporan tersebut dilayangkan oleh praktisi hukum sekaligus pengacara Hans Silalahi dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.
Hans menilai, LS diduga sengaja membangun opini publik melalui sejumlah unggahan media sosial seolah-olah dirinya merupakan korban kriminalisasi, padahal menurutnya fakta hukum berkata lain.
“LS yang kini berstatus DPO diduga menggiring opini publik seakan-akan dirinya korban pencurian yang dijadikan tersangka. Padahal, berdasarkan fakta yang ada, justru ia bersama beberapa rekannya diduga melakukan penganiayaan secara brutal terhadap dua pelaku pencurian ponsel,” ujar Hans kepada wartawan.
Menurut Hans, tindakan LS diduga memenuhi unsur Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni menyebarluaskan informasi bohong atau tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Video Viral Picu Kegaduhan
Kasus ini bermula dari beredarnya video viral bertajuk “Usai Tangkap Pencuri Malah Dijadikan Tersangka” yang tersebar di Facebook, Instagram, dan TikTok pada 5 Februari 2026.
Video tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, di antaranya akun Facebook Sartika Barus, akun Instagram Indra Jelajah, serta akun TikTok Sartika Barus dan Eni Setiorini.
Hans menyebut narasi dalam video tersebut dinilai menyesatkan karena menggambarkan LS sebagai pihak yang dizalimi hukum, sementara proses hukum yang berjalan justru berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Akibat unggahan itu, muncul kegaduhan dan persepsi liar di masyarakat. Karena itu kami membuat laporan resmi ke polisi,” tegasnya.
Residivis Kasus Kekerasan
Nama LS sendiri bukan kali pertama muncul dalam perkara hukum. Pada 2018, ia pernah menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Perwakilan Pancur Batu.
Dalam persidangan kala itu, terungkap bahwa korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik sejak 2016.
Kini, LS kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.
Orangtua kedua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku penganiayaan.
“Anak kami memang sudah menjalani hukuman dalam kasus pencurian ponsel. Tapi kami juga meminta keadilan agar para pelaku penganiayaan terhadap anak kami segera diproses dan ditangkap,” ujar keduanya.
Desak Polisi Bertindak
Hans Silalahi juga meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukannya.
Ia mengaku kecewa karena laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan sekitar satu bulan.
“Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke pihak tertentu. Kami meminta penyidik segera bertindak tegas terhadap LS yang diduga menyebarkan opini menyesatkan dan membuat kegaduhan di masyarakat,” tegas Hans.
Hans bahkan menyatakan akan membawa persoalan itu ke Mabes Polri dan Polda Sumut apabila penanganan perkara dinilai terus berlarut-larut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan aksi main hakim sendiri, tetapi juga dugaan pembentukan opini melalui media sosial yang berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
• Tim

0 Komentar