![]() |
| Foto : Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengusut dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara Cabang Karawang yang diduga melibatkan pengembang PT Bumi Arta Sedayu. |
Nuansametro.com - Karawang | LBH Arya Mandalika menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengusut dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara Cabang Karawang yang diduga melibatkan pengembang PT Bumi Arta Sedayu.
Kasus yang menyeret proyek Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande itu kini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran kredit perumahan yang diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 91 saksi, termasuk sejumlah pejabat BTN.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas KPR yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
“Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan tidak lama lagi kami akan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Dedy didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Moeslem Haraki, Rabu (20/5/2026).
Menurut Dedy, pengusutan perkara dimulai sejak Maret 2026. Penyidik mendalami dugaan manipulasi data debitur, penggunaan identitas nasabah fiktif, hingga praktik pinjam nama untuk memuluskan pencairan kredit rumah bernilai ratusan juta rupiah.
Dari total 481 debitur yang tercatat membeli rumah dengan kisaran harga Rp500 juta hingga Rp1 miliar, baru 51 orang yang diperiksa.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana proses verifikasi kredit dapat lolos dalam jumlah besar tanpa pengawasan ketat dari internal perbankan.
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah tiga kali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor BTN hingga kantor pengembang di Karawang dan Bekasi.
Langkah tersebut mengindikasikan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dugaan skandal perbankan yang berpotensi melibatkan jaringan lebih luas.
Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, menilai kasus tersebut menjadi alarm keras bagi dunia perbankan dan bisnis properti di Karawang.
Ia mengapresiasi keberanian Kejari Karawang membongkar dugaan praktik kotor yang selama ini diduga berlangsung sistematis.
“Kami mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Karawang bersama tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Karawang, Moeslem Haraki, yang bekerja keras untuk menyelamatkan keuangan negara,” ujar Edwar.
Menurutnya, modus penggunaan dugaan nasabah fiktif demi memperoleh pencairan dana bank bukan isu baru dalam bisnis perumahan.
Praktik tersebut diduga melibatkan kerja sama antara oknum pengembang dan pihak internal perbankan demi mengejar target pencairan kredit.
![]() |
| Foto : LBH Arya Mandalika |
LBH Arya Mandalika bahkan mengaku menerima informasi adanya dugaan pemberian uang pelicin kepada oknum pejabat bank agar pengajuan kredit dalam jumlah besar dapat dengan mudah disetujui.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini tidak hanya berbicara soal kredit macet, tetapi juga mengarah pada dugaan kejahatan korporasi dan praktik mafia perbankan yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah.
“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengungkap tuntas dugaan kejahatan perbankan ini agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum pengembang dan perbankan, segera ditetapkan sebagai tersangka sehingga memberikan efek jera,” tegas Edwar.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu proyek perumahan saja. Menurutnya, pola serupa berpotensi terjadi di sejumlah proyek lain di Karawang yang menggunakan modus nasabah fiktif untuk memuluskan pengajuan KPR.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap rumah, bank seharusnya menjadi garda pengawasan, bukan justru diduga menjadi pintu masuk praktik manipulasi kredit berjamaah.
Publik kini menanti keberanian Kejari Karawang untuk menembus aktor-aktor utama di balik dugaan skandal tersebut. Sebab tanpa penindakan tegas, praktik mafia perumahan dan mafia perbankan dikhawatirkan akan terus tumbuh subur dengan korban utama adalah keuangan negara dan masyarakat kecil.
• Irfan


0 Komentar