![]() |
| Foto : Ketua Biro Lingkungan Hidup DPP Laskar NKRI, Hidayat |
Nuansametro.com - Karawang | Laskar NKRI menyoroti dugaan lemahnya pengawasan di dalam rumah tahanan setelah beredarnya surat undangan dan voice note yang diduga dibuat oleh narapidana di Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung.
Dokumen dan pesan suara tersebut disebut-sebut ditujukan kepada Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) dan memicu keresahan masyarakat di wilayah IPHPS Telukjambe, Kabupaten Karawang.
Ketua Biro Lingkungan Hidup DPP Laskar NKRI, Hidayat, menilai beredarnya surat undangan dan voice note dari balik tahanan menjadi persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Dengan adanya undangan dari kedua narapidana tersebut, masyarakat menjadi resah. Ini menimbulkan kegaduhan di tengah warga, khususnya di wilayah IPHPS Telukjambe,” ujar Hidayat kepada awak media, Selasa malam (12/5/2026).
Surat dan voice note itu diduga berkaitan dengan eks Ketua GKTMTB, Antonius Sutejo, bersama sekretarisnya, Nawoto, yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Hidayat mempertanyakan bagaimana seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman masih dapat melakukan komunikasi secara bebas hingga mengeluarkan surat undangan kepada masyarakat.
“Kami mempertanyakan sistem pengawasan di dalam rutan. Apakah seorang terpidana bisa dengan mudah menggunakan HP, membuat surat, lalu menyebarkannya keluar? Kalau benar demikian, ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan pembinaan di dalam lapas,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam voice note yang beredar, masyarakat Kelompok Tani Mandiri disebut diminta membawa foto KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pengurusan sertifikat wilayah kehutanan milik negara.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan polemik baru terkait legalitas lahan dan pengelolaan kawasan hutan sosial.
Menurut Hidayat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran aturan di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menyentuh aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami dari Laskar NKRI selalu mendukung program pemerintah. Karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan memastikan aturan dijalankan secara jelas,” katanya.
Ia mendesak instansi terkait, termasuk pihak rutan dan aparat penegak hukum, segera melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan alat komunikasi oleh narapidana serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai masyarakat terus dibuat bingung dan resah. Kalau memang ada penyalahgunaan fasilitas di dalam lapas, harus segera ditertibkan,” pungkasnya.
• NP

0 Komentar