![]() |
| Foto : Kuasa hukum Wakil Bupati Purwakarta, Hendra Supriatna SH MH. |
Nuansametro.com - Purwakarta | Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, akhirnya buka suara terkait polemik yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik. Dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (18/5/2026), pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang berkembang merupakan sengketa keperdataan murni terkait pinjaman pribadi, bukan persoalan politik maupun dana kampanye sebagaimana narasi yang mulai bergulir di media sosial.
Kuasa hukum Wakil Bupati Purwakarta, Hendra Supriatna SH MH, menyebut pihaknya perlu meluruskan berbagai informasi yang dinilai mulai liar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Persoalan ini adalah hubungan hukum privat antar-individu. Tidak ada kaitannya dengan administrasi pemilu, jabatan pemerintahan, ataupun penggunaan fasilitas negara,” tegas Hendra dalam keterangannya.
Menurutnya, sejak awal proses berjalan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum secara tertutup melalui mekanisme somasi dan komunikasi profesional tanpa membuka identitas pihak-pihak tertentu ke ruang publik.
Namun situasi berubah ketika muncul pihak yang merasa tersinggung dan justru menggiring persoalan tersebut menjadi konsumsi politik.
Bantah Narasi “Modal Politik”
Tim kuasa hukum juga menilai upaya mengaitkan perkara utang-piutang itu dengan isu “modal politik” sebagai framing yang tidak berdasar.
Dalam hukum perdata, kata Hendra, substansi utama perkara hanyalah kewajiban pengembalian pinjaman.
“Bagaimana dana digunakan setelah diterima adalah ranah peminjam. Itu tidak menghapus kewajiban hukum untuk mengembalikan,” ujarnya.
Pihaknya bahkan menyebut munculnya tudingan politik sebagai bentuk pengaburan substansi perkara yang sebenarnya sederhana: soal tanggung jawab finansial pribadi.
Singgung LHKPN dan Dugaan Pembunuhan Karakter
Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyoroti beredarnya data LHKPN kliennya yang disebut sengaja dipelintir untuk membangun opini negatif.
Mereka menegaskan bahwa pencantuman liabilitas atau utang dalam LHKPN justru merupakan bukti keterbukaan dan pengakuan resmi di hadapan negara.
“Nilai liabilitas yang tercatat di LHKPN menunjukkan transparansi, bukan sesuatu yang harus dijadikan bahan serangan karakter,” kata Hendra.
Ia juga menegaskan bahwa Abang Ijo Hapidin tidak pernah menutupi latar belakang kehidupannya sebagai anak petani yang tumbuh dari bawah.
Soal sumber dukungan finansial dan kepemilikan aset, disebut berasal dari dukungan legal keluarga dan orang tua angkatnya.
Tolak “Main Proyek”, Klaim Jaga APBD dari Transaksi Politik
Pernyataan paling tajam dalam konferensi pers itu muncul ketika tim kuasa hukum mengungkap adanya tawaran penyelesaian melalui jalur proyek pemerintah daerah. Namun, menurut mereka, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Wakil Bupati.
“Utang pribadi tidak boleh dibayar dengan menggadaikan hak rakyat melalui proyek APBD,” tegas Hendra.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan politik bahwa pihaknya ingin menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Purwakarta dari praktik transaksional dan dugaan barter proyek.
Kuasa hukum menilai integritas pejabat publik justru diuji ketika menghadapi persoalan pribadi tanpa menyeret fasilitas negara atau kekuasaan.
Siap Buka Bukti di Pengadilan
Alih-alih perang opini di media, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa seluruh bukti dan dokumen komunikasi ke ruang sidang apabila perkara berlanjut secara hukum.
“Pengadilan adalah tempat terhormat untuk menguji bukti, bukan media sosial,” ujar Hendra.
Ia mengklaim pihaknya memiliki dokumen dan bukti otentik terkait proses permintaan hingga penggunaan dana oleh pihak peminjam.
Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat Purwakarta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi liar yang berkembang.
Mereka memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal di tengah polemik tersebut.
Selain itu, mereka juga menantang pihak yang merasa terkait dengan pejabat berinisial “S” untuk bersikap ksatria dan menyelesaikan persoalan secara hukum.
“Fokuslah pada penyelesaian kewajiban, bukan membangun kegaduhan opini,” tutup Hendra.
• NP

0 Komentar