Foto : Kuasa hukum korban dugaan pencabulan di Karawang, Sepri Antoni Sitopu, S.H., M.H. bersama Tri Prasetio Putra Mumpuni

Nusnsametro.com - Karawang | Kuasa hukum korban dugaan pencabulan di Karawang, Sepri Antoni Sitopu, S.H., M.H. bersama Tri Prasetio Putra Mumpuni, mendesak aparat penegak hukum segera melimpahkan perkara ke persidangan. 

Mereka menegaskan korban berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan maksimal, serta pemulihan melalui mekanisme restitusi.

Menurut Sepri Antoni Sitopu, perkara kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena semakin panjang proses hukum tanpa kepastian, semakin besar pula beban psikologis dan sosial yang harus ditanggung korban.

“Kami selaku kuasa hukum korban mendesak agar perkara ini segera disidangkan. Korban tidak boleh terus-menerus menunggu keadilan dalam ketidakpastian. Proses hukum harus berjalan cepat, tegas, dan berpihak pada pemulihan korban,” tegas Sepri.

Ia menilai, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak martabat, rasa aman, hingga masa depan korban. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelaku.

“Kami mendorong agar pelaku dituntut dan dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tuntutan ringan, tidak boleh ada perlakuan lunak, dan tidak boleh ada narasi damai yang justru mengaburkan substansi kejahatan seksual,” ujarnya.

Sementara itu, Tri Prasetio Putra Mumpuni menegaskan bahwa keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata. 

Negara, kata dia, wajib memastikan korban memperoleh hak pemulihan, termasuk restitusi atas seluruh kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

“Hukuman maksimal kepada pelaku adalah kewajiban hukum. Tetapi keadilan bagi korban juga harus menyentuh aspek pemulihan. Korban berhak atas restitusi, baik atas kerugian materiel, biaya pemulihan psikologis, pendampingan, maupun kerugian lain akibat tindak pidana ini,” kata Tri.

Ia menekankan bahwa restitusi bukan bentuk belas kasihan, melainkan hak hukum korban yang wajib diperjuangkan secara serius dalam proses peradilan.

“Restitusi adalah hak korban, bukan kemurahan hati pelaku. Negara melalui aparat penegak hukum harus memastikan hak tersebut tidak hilang dalam proses persidangan. Jangan sampai korban hanya dijadikan alat pembuktian, lalu ditinggalkan setelah perkara selesai,” tegasnya.

Kedua kuasa hukum tersebut juga meminta jaksa penuntut umum menyusun dakwaan dan tuntutan secara maksimal dengan mempertimbangkan seluruh dampak yang dialami korban. 

Selain itu, mereka menekankan pentingnya perlindungan identitas serta kondisi psikologis korban selama proses persidangan berlangsung.

“Kami meminta jaksa penuntut umum benar-benar berdiri pada kepentingan korban. Jangan hanya mengejar pembuktian pidana, tetapi pastikan juga aspek perlindungan dan pemulihan korban diperjuangkan di ruang sidang,” ujar Sepri.

Mereka turut mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba melakukan tekanan, intimidasi, maupun pendekatan kekeluargaan yang berpotensi merugikan korban. 

Menurut mereka, perkara kekerasan seksual harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan kompromi sosial.

“Tidak ada ruang damai untuk kejahatan seksual. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan pencabulan. Kami akan mengawal perkara ini sampai korban mendapatkan keadilan yang utuh,” tandas Tri.

Sepri Antoni Sitopu dan Tri Prasetio Putra Mumpuni memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut, mulai dari pelimpahan berkas, persidangan, tuntutan pidana, hingga pemenuhan hak restitusi korban.

“Tuntutan kami jelas: segera sidangkan perkara ini, hukum pelaku seberat-beratnya, lindungi korban, dan penuhi hak restitusi korban. Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas,” pungkas Sepri.


• Irfan Sahab