Ilustrasi Dapur SPPG. (Ai)

Nuansametro.com - Karawang | Program pemenuhan gizi masyarakat melalui dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuai sorotan serius. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah untuk tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran legalitas dan standar lingkungan yang dilakukan sejumlah dapur SPPG.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menegaskan bahwa program gizi memang patut diapresiasi, namun tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan aspek hukum, keselamatan, dan lingkungan.

“Ini program baik, tapi jangan sampai cara menjalankannya justru membahayakan masyarakat. Legalitas dan standar teknis itu bukan formalitas,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Sorotan utama diarahkan pada pengelolaan limbah dapur yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Menurutnya, penggunaan IPAL yang tidak terstandarisasi berpotensi mencemari lingkungan sekaligus mengancam kesehatan warga.

Ia bahkan mengaitkan potensi buruknya pengelolaan limbah dengan kasus keracunan yang sempat terjadi.

 “Kalau IPAL-nya asal-asalan, di mana letak higienisnya? Tidak heran kalau muncul kasus keracunan. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.

Selain persoalan limbah, PERADI juga menyoroti dugaan banyaknya dapur SPPG yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Padahal, izin tersebut merupakan syarat mutlak bagi setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional.

Asep menilai tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena dapur SPPG merupakan bagian dari program nasional.

 “Jangan berlindung di balik program Presiden. Di daerah ada aturan yang harus ditaati. Semua wajib punya PBG, tanpa pengecualian,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa dapur SPPG bukan sekadar tempat memasak biasa. Aktivitas di dalamnya melibatkan risiko tinggi mulai dari penggunaan gas, peralatan bertekanan, instalasi listrik, hingga limbah produksi. 

Tanpa standar yang jelas, potensi kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan sangat terbuka.

“Hari ini mungkin keracunan, besok bisa saja kebakaran. Risiko itu nyata kalau tidak diatur dengan benar,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, PERADI menilai lemahnya pengawasan dari Satgas MBG Karawang patut dipertanyakan. Asep menyindir peran satgas yang dianggap reaktif, bukan preventif.

“Jangan hanya bergerak setelah ada masalah. Fungsi pengawasan itu memastikan semua sesuai aturan sejak awal, bukan sekadar menutup setelah kejadian,” kritiknya.

PERADI Karawang pun mendesak pemerintah daerah, melalui dinas terkait seperti lingkungan hidup, perizinan, hingga Satpol PP, untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG.

Mereka juga mengingatkan agar tidak ada praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.

Foto : Asep Agustian 

 “Kalau bangunan lain tanpa PBG ditindak, maka dapur SPPG juga harus diperlakukan sama. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Asep.

Di sisi lain, masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam pengawasan. Warga di sekitar dapur SPPG diimbau melaporkan jika menemukan indikasi pencemaran atau pelanggaran.

PERADI menilai, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Program yang seharusnya menyehatkan masyarakat justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Jangan sampai niat baik berubah jadi bumerang. Program ini harus berjalan, tapi dengan aturan yang benar, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.


• NP