Headline News

KPK Warning Praktik Titipan dan Pungli SPMB, Gratifikasi Dalam Penerimaan Murid Baru Terancam Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi 

Nuansametro.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan peserta didik baru masih menjadi perhatian serius.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk gratifikasi selama pelaksanaan SPMB.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," tegas Abdul Aziz kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, sumbangan, maupun pungutan yang berkaitan dengan penerimaan murid baru merupakan tindakan terlarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

Hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK menunjukkan praktik pungutan liar masih kerap terjadi dengan berbagai modus. Mulai dari biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang membebani orang tua siswa.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi praktik "titipan" calon siswa dan manipulasi data dalam proses seleksi. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," ujar Abdul Aziz.

KPK mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Selain persoalan pungli dan manipulasi data, KPK turut menyoroti berbagai bentuk maladministrasi yang masih ditemukan dalam pelaksanaan SPMB. 

Di antaranya minimnya transparansi informasi daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK mengimbau pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pelaksanaan SPMB. 

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Peringatan KPK ini sekaligus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa dunia pendidikan harus terbebas dari praktik jual beli kursi, titipan siswa, maupun pungutan berkedok sumbangan. Sebab, setiap bentuk penyimpangan dalam penerimaan murid baru bukan hanya merusak keadilan akses pendidikan, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana. (***)



0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro