Headline News

Komisi III DPRD Karawang Akan Sidak PT Changshin Usai Aduan Warga, Dari Dugaan Pungli Hingga Krisis Air Bersih

Foto : Gedung DPRD Kabupaten Karawang. (Ist)

Nuansametro.com - Karawang | DPRD Kabupaten Karawang melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup pada Selasa (26/5/2026) guna menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terhadap aktivitas operasional PT Changshin Indonesia.

Rapat tersebut mempertemukan unsur masyarakat, kepala desa, hingga manajemen perusahaan untuk mencari solusi atas persoalan yang disebut warga semakin kompleks sejak ekspansi fasilitas industri di kawasan Cikampek.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indra Setiawan, mengungkapkan sedikitnya ada empat persoalan utama yang menjadi sorotan dalam forum tersebut. Mulai dari persoalan drainase dan banjir, polusi suara serta bau menyengat, dugaan pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja, hingga krisis air bersih yang dikeluhkan warga saat musim kemarau.

“Masalah pungli rekrutmen ini memang sudah menjadi rahasia umum. Tapi pihak manajemen menegaskan kebijakan perusahaan nol rupiah. Kalau ada oknum bermain, silakan dilaporkan. Kami juga meminta komitmen kepala desa agar proses rekrutmen warga sekitar tetap satu pintu dan gratis,” tegas Dedi usai rapat.

Namun Komisi III menegaskan tidak ingin hanya menerima penjelasan normatif dari perusahaan. DPRD bersama dinas teknis terkait dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pada 4 Juni 2026 untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.

Menurut Dedi, sidak tersebut penting untuk membuktikan berbagai keluhan warga, terutama terkait kebisingan aktivitas pabrik, dugaan pencemaran udara berupa bau tidak sedap, serta penggunaan air bawah tanah yang dituding berdampak terhadap sumur warga.

“Kami tidak ingin hanya melihat data di atas meja. Semua harus diverifikasi langsung di lapangan agar jelas fakta dan dampaknya terhadap masyarakat,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan, Direktur HR PT Changshin Indonesia, Susilo, membantah tudingan bahwa aktivitas industri mereka melampaui ambang batas lingkungan. Ia mengklaim perusahaan telah melakukan berbagai langkah mitigasi, termasuk uji emisi dan pengukuran tingkat kebisingan secara mandiri.

“Dari hasil pengukuran kami, tingkat kebisingan masih aman, di bawah ambang batas maksimal 85 desibel. Untuk penggunaan air, kami memang memiliki satu titik sumur air bawah tanah yang berizin, namun sekarang mulai beralih menggunakan suplai dari Sungai Bodem,” kata Susilo.

Ia juga memastikan perusahaan terbuka terhadap sidak yang akan dilakukan DPRD dan pemerintah daerah.

“Kami siap menerima kunjungan Komisi III untuk memastikan kesesuaian data yang kami sampaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jomin, Tatang Hidayat, mengakui keresahan warga memang terus muncul, terutama terkait menurunnya debit air sumur sejak berdirinya fasilitas molding baru perusahaan.

Menurut Tatang, warga di ring terdekat pabrik menjadi pihak yang paling terdampak ketika musim kemarau tiba.

“Kerugian materi memang belum bisa dihitung pasti, tetapi keluhan warga itu nyata. Banyak sumur bor mengering saat kemarau. Karena itu kami mengapresiasi langkah DPRD yang mau turun tangan dan mendengar langsung aspirasi masyarakat,” ujarnya.

RDP ini menjadi sinyal bahwa polemik antara warga dan perusahaan tidak lagi dipandang sebagai keluhan biasa. DPRD Karawang kini didorong untuk memastikan aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan sehat dan akses air bersih. Sidak pada awal Juni mendatang diperkirakan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran tersebut hanya isu atau memang persoalan serius yang membutuhkan tindakan tegas pemerintah daerah.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro