![]() |
| Foto : Koradin Gultom bersama Kuasa Hukumnya, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH. (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Perselisihan internal di Koperasi Rumah Sakit Bayukarta kembali memanas. Ketua Pengawas koperasi, Koradin Gultom, diduga diberhentikan secara sepihak tanpa surat resmi.
Merasa haknya diabaikan, Koradin kini memilih menempuh jalur audiensi dengan DPRD Karawang guna membuka persoalan tersebut ke ruang publik.
Langkah hukum itu dilakukan setelah Koradin menunjuk Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners sebagai kuasa hukum untuk mengawal sengketa yang terjadi dalam tubuh koperasi periode 2020–2024 tersebut.
Kuasa hukum Koradin, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Karawang.
Audiensi itu dimaksudkan untuk membahas dugaan pelanggaran dalam tata kelola dan pengambilan keputusan di lingkungan Koperasi RS Bayukarta.
“Kami sudah mengirimkan surat audiensi ke DPRD Karawang terkait persoalan yang dialami klien kami,” ujar Gary, Rabu (06/05/2026).
Menurut Gary, konflik bermula setelah terjadi pergantian kepengurusan koperasi. Ia menilai terdapat sejumlah keputusan pengurus baru yang diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Ia menjelaskan, secara organisatoris seluruh tanggung jawab koperasi seharusnya menjadi kewenangan pengurus baru, termasuk penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga yang lahir dari keputusan kepengurusan sebelumnya.
Namun dalam praktiknya, kata dia, pengurus baru justru disebut menolak menyelesaikan pinjaman koperasi yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan lembaga.
“Ketika terjadi pergantian pengurus, maka tanggung jawab organisasi melekat pada kepengurusan yang baru. Tetapi yang terjadi sekarang justru ada penolakan terhadap kewajiban koperasi yang sudah diputuskan sebelumnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Koradin yang sempat kembali masuk dalam struktur pengawas koperasi disebut mendadak dinonaktifkan sementara, sebelum akhirnya diberhentikan secara tetap tanpa adanya surat keputusan resmi.
Gary menegaskan, langkah penonaktifan hingga pemberhentian tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak memiliki dasar yang jelas dalam AD/ART koperasi.
“Di dalam AD/ART tidak ada klausul terkait penonaktifan tersebut. Bahkan klien kami tidak pernah menerima surat pemberhentian secara resmi,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap DPRD Karawang segera menindaklanjuti permohonan RDP tersebut agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan transparan.
Mereka juga meminta seluruh pihak mengedepankan aturan organisasi serta prinsip akuntabilitas dalam menyelesaikan konflik internal koperasi.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola lembaga koperasi yang seharusnya menjunjung prinsip demokrasi, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan.
• NP

0 Komentar