![]() |
| Foto : Ketua Umum LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH., MH |
Nuansametro.com - Karawang | Kegiatan Invitasi Olahraga Tradisional tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Tirtajaya yang digelar di Lapang Bola Medankarya, Senin (12/5/2026), berujung polemik setelah muncul pernyataan seorang oknum pengawas pendidikan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Kontroversi mencuat ketika sejumlah awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan adanya siswa yang pingsan dalam kegiatan tersebut.
Saat dimintai keterangan di Kantor Korwilcambidik Tirtajaya, Rabu (13/5/2026), seorang oknum pengawas berinisial MY diduga melontarkan pernyataan yang dianggap tidak pantas dan menyudutkan insan pers.
“Ya kalau media melakukan konfirmasi dan mencari informasi silakan, itu sah-sah saja. Tapi pada kenyataannya media itu butuh duit,” ujar MY di hadapan wartawan.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari kalangan jurnalis dan organisasi masyarakat sipil, karena dinilai sebagai generalisasi yang mencederai martabat profesi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kecaman dari LBH: Dinilai Tidak Etis dan Melukai Profesi Pers
Ketua Umum LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH., MH, mengecam keras pernyataan tersebut. Ia menilai ucapan itu tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, pernyataan yang menyebut “media butuh duit” tanpa klarifikasi atau pengecualian merupakan bentuk pelecehan kolektif terhadap profesi jurnalistik.
“Seharusnya pejabat publik memberikan contoh komunikasi yang edukatif dan terbuka, bukan justru membangun stigma negatif terhadap media,” tegasnya.
Desakan Tindakan Disiplin
LBH Massa Keadilan Rakyat Indonesia juga mendesak agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap oknum pengawas tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Pihaknya meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang segera memanggil dan melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, BKPSDM Karawang juga didorong untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada pejabat publik yang berbicara sembarangan di ruang publik. Ini penting untuk menjaga marwah institusi pendidikan,” lanjut LBH.
Sorotan terhadap Transparansi dan Etika Publik
Insiden ini juga kembali menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama di lingkungan pendidikan yang bersentuhan langsung dengan keselamatan siswa.
Alih-alih memberikan klarifikasi terkait dugaan siswa pingsan, pernyataan oknum pengawas justru dinilai memperkeruh situasi dengan menyerang profesi pers.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil atas peristiwa tersebut.
• Kojek

0 Komentar