Headline News

Kerugian Negara Bukan Otomatis Korupsi, Alexander Marwata Kritik Cara Pandang Penegak Hukum

Foto : Diskusi Publik di Jakarta 

Nuansametro.com - Jakarta | Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, menegaskan bahwa tidak semua keputusan bisnis yang berujung pada kerugian negara dapat langsung dipidana sebagai tindak korupsi. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak semata-mata menjadikan kerugian negara sebagai dasar utama dalam menjerat seseorang.

Dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (26/5/2026), Alexander menyoroti kecenderungan sebagian penegak hukum yang terlalu fokus pada dampak akhir berupa kerugian negara, tanpa lebih dulu membuktikan adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam proses pengambilan keputusan.

“Yang namanya melawan hukum itu harus ada unsur kesadaran. Harus dilihat apakah keputusan itu memang sejak awal diniatkan untuk melanggar hukum atau tidak,” kata Alexander.

Menurutnya, pendekatan hukum yang hanya bertumpu pada kerugian negara berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan direksi BUMN maupun pelaku usaha dalam mengambil keputusan strategis. 

Padahal, dunia bisnis selalu mengandung risiko, termasuk kemungkinan gagal yang tidak selalu lahir dari niat jahat.

Alexander menilai, dalam sejumlah perkara korporasi dan BUMN, kegagalan bisnis kerap dipersepsikan sebagai tindak pidana korupsi. Akibatnya, ruang gerak pengambil kebijakan menjadi semakin sempit karena setiap keputusan bisnis berisiko dipidanakan ketika hasil akhirnya merugikan negara.

Ia kemudian menyinggung pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR), yakni doktrin hukum yang memberikan perlindungan kepada direksi atau pengambil keputusan selama kebijakan diambil dengan itikad baik, berdasarkan kehati-hatian, dan bertujuan untuk kepentingan perusahaan.

“Kalau semua keputusan bisnis yang gagal langsung dianggap korupsi, maka tidak akan ada keberanian mengambil keputusan. Padahal bisnis itu penuh ketidakpastian,” ujarnya.

Pernyataan Alexander kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebijakan bisnis dan tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan perusahaan pelat merah. 

Sejumlah kalangan menilai, penegakan hukum yang terlalu agresif tanpa membedakan risiko bisnis dan kejahatan dapat berdampak pada iklim investasi serta profesionalisme pengelolaan BUMN.

Di sisi lain, pengawasan terhadap penggunaan uang negara tetap dinilai penting agar prinsip kehati-hatian tidak dijadikan tameng untuk melindungi penyalahgunaan wewenang.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan ketegasan hukum, tetapi juga ketepatan dalam membedakan antara kesalahan bisnis dan perbuatan pidana.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro