Headline News

Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi KPR BTN–PT BAS, 91 Saksi Diperiksa

Foto : Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar daerah. (Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Kejaksaan Negeri Karawang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence periode 2021 hingga 2024.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan intensif setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026 yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 pada 13 Mei 2026.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar daerah. 

Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.

Tak hanya itu, hingga kini sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa guna mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data dan praktik “pinjam nama” dalam proses pengajuan kredit pembelian rumah pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk meloloskan proses pencairan kredit meski tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan perbankan. 

Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian pada sektor perbankan.

Kejari Karawang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas dalam penegakan hukum,” demikian penegasan Kejari Karawang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor pembiayaan perumahan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, namun diduga disalahgunakan melalui rekayasa data kredit dan penggunaan identitas pihak lain demi kepentingan tertentu.

Kejari Karawang memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai tahapan penyidikan yang berjalan.


• Rls/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro