Headline News

Kasus Dua Media Masuk Siber Polda, PWI: "Jangan Abaikan UU Pers dan Hak Jawab"

Foto : Wakil Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia, Baren Antoni Siagian. (Ist)

Nuansametro.com - Jakarta | Proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), memantik sorotan kalangan pers dan organisasi wartawan nasional.

Laporan bernomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu kini ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Namun, langkah hukum tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik karena perkara pemberitaan dimaksud sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers.

Dalam proses tersebut, media terkait diketahui telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers dengan memuat hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wakil Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia, Baren Antoni Siagian, mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, bukan langsung menggunakan pendekatan pidana.

“Apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka seluruh pihak seyogianya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang,” ujar Baren seperti dilansir dari GanaNews, Minggu (24/5/2026).

Menurut dia, penyelesaian sengketa pemberitaan harus tetap berpijak pada semangat UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menilai aparat penegak hukum perlu memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan perkara jurnalistik.

Menurutnya, kesepakatan tersebut dibuat agar sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana sebelum melalui mekanisme etik dan penyelesaian pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” katanya.

Di sisi lain, PWI juga mengingatkan insan pers agar tidak mengabaikan tanggung jawab etik dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama pada isu yang menyangkut perkara hukum dan data pribadi.

Baren menegaskan wartawan dan perusahaan pers wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, serta kehati-hatian dalam setiap pemberitaan.

“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutupnya.


• GN/ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro