![]() |
| Foto : Asep Agustian, SH., MH |
Nuansametro.com - Karawang | Insiden teguran yang dinilai arogan oleh seorang oknum pejabat di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Karawang menuai kritik tajam dari pemerhati kebijakan publik. Peristiwa yang terjadi di area parkir basement Gedung Pemda II ini dinilai bukan sekadar kesalahan etika, melainkan cerminan pola pikir birokrasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Pemerhati kebijakan publik, Asep Agustian yang akrab disapa Askun menyebut sikap oknum Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) tersebut sebagai bentuk penyimpangan dalam memahami peran aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau pada level Kasubag saja sudah bertindak seolah memiliki otoritas penuh di luar tupoksinya, bagaimana jika yang bersangkutan naik jabatan? Ini berbahaya,” ujar Askun, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, ASN seharusnya berorientasi pada pelayanan publik, bukan menunjukkan sikap dominatif apalagi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menilai teguran yang dilakukan tanpa dasar kewenangan memperlihatkan lemahnya pemahaman terhadap batas peran dan fungsi jabatan.
Insiden bermula saat seorang wartawan beristirahat di dalam mobil yang terparkir di basement Gedung Pemda II. Oknum pejabat tersebut kemudian menegur dengan cara yang dianggap tidak beretika, meski tidak memiliki otoritas dalam pengelolaan parkir di area tersebut.
Askun menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut citra institusi dan kualitas pelayanan publik.
Terlebih, pihak yang ditegur adalah insan pers yang memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
“Cara komunikasi seperti ini justru memicu pertanyaan publik, ada apa dengan kualitas pelayanan kita? Ini bukan hanya soal individu, tapi menyangkut wajah birokrasi,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar penanganan kasus tidak berhenti pada teguran internal. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus diwujudkan melalui permintaan maaf terbuka.
“Kalau berani menegur di ruang publik, maka harus berani juga meminta maaf di ruang publik. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Askun meminta BKPSDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum tersebut, termasuk kemungkinan penempatan ulang jabatan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang telah mengakui adanya kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan.
Namun, desakan publik untuk adanya pertanggungjawaban personal dan perbaikan sistem internal terus menguat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme ASN tidak hanya diukur dari kinerja administratif, tetapi juga dari etika, komunikasi, dan pemahaman terhadap batas kewenangan dalam melayani masyarakat.
• NP

0 Komentar