Oleh: Supardi Nugraha
Penulis Adalah Ketua Umum Ormas Paguyuban Masyarakat Karawang (MASKAR)
Kabupaten Karawang sedang menghadapi persoalan sampah yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan pidato seremonial, slogan kebersihan, atau sekadar program pencitraan.
Persoalan sampah hari ini membutuhkan keterbukaan data, keberanian mengambil keputusan, dan sistem pengelolaan berbasis fakta.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang wajib segera membuat dan mempublikasikan rekapitulasi data sampah per kecamatan dari 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Data tersebut harus menjadi sumber utama sistem informasi pengelolaan sampah daerah, agar kebijakan pemerintah tidak lagi dibuat berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Fakta yang terjadi hari ini, masyarakat tidak pernah mengetahui secara transparan:
Berapa ton timbulan sampah harian di setiap kecamatan;
Berapa ton sampah organik, anorganik, dan residu yang berhasil ditangani;
Berapa ton yang diolah TPST dan TPS3R;
Berapa ton yang benar-benar masuk ke TPA Jalupang;
Dan berapa ton sampah yang akhirnya tidak tertangani lalu mencemari lingkungan.
Padahal data itu adalah jantung dari seluruh kebijakan persampahan.
Kecamatan Besar Harus Jadi Prioritas Audit Sampah
Sebagai contoh, Kecamatan Klari yang disebut sebagai kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar di Karawang.
DLHK seharusnya mampu menjawab secara detail:
Berapa ton timbulan sampah organik, anorganik, dan residu per hari?
Berapa ton yang berhasil dikelola melalui TPST, TPS3R, dan pengangkutan ke TPA Jalupang?
Berapa ton sampah yang tidak tertangani setiap hari?
Begitu juga Kecamatan Karawang Barat sebagai ibu kota kabupaten dan pusat aktivitas ekonomi, lalu Karawang Timur yang jumlah penduduknya terus meningkat.
Jika tiga kecamatan terbesar saja belum memiliki data yang transparan dan akurat, maka bagaimana mungkin DLHK bisa mengklaim pengelolaan sampah berjalan baik?
TPST dan TPS3R Jangan Sekadar Jadi Pajangan Proyek
Saat ini Kabupaten Karawang memiliki 3 TPST:
TPST Cirejag
TPST Jayakerta
TPST Mekarjati
Selain itu terdapat sekitar 20 TPS3R yang tersebar di 15 kecamatan.
Namun publik berhak bertanya:
Berapa kapasitas riil pengolahan sampah per hari?
Berapa ton sampah yang benar-benar selesai diolah?
Berapa ton residu yang tetap dibuang ke TPA Jalupang?
Apakah fasilitas tersebut bekerja optimal atau hanya formalitas proyek?
Salah satu laporan menyebut TPST Mekarjati memiliki kapasitas mesin hingga 60 ton per hari.
Tetapi jika dibandingkan dengan estimasi produksi sampah Kabupaten Karawang yang mencapai 1.100 ton per hari bahkan disebut bisa mencapai 1.400 ton per hari, maka kapasitas tersebut masih sangat kecil.
Artinya, sebagian besar sampah masih berakhir di TPA Jalupang atau bahkan tidak tertangani sama sekali.
Benarkah Timbulan Sampah Karawang Mencapai 1.400 Ton per Hari?
Pernyataan pejabat DLHK mengenai timbulan sampah sekitar 1.100 hingga 1.400 ton per hari harus diuji dengan data terbuka.
Karena bila angka itu benar, maka Karawang sedang menuju situasi darurat sampah.
Mari dihitung secara sederhana.
Jika timbulan sampah mencapai:
1400\ \text{ton/hari} \times 365\ \text{hari} = 511000\ \text{ton/tahun}
Artinya, Karawang menghasilkan lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun.
Pertanyaannya:
Apakah kapasitas TPST, TPS3R, dan TPA Jalupang sanggup menampung angka sebesar itu?
Berapa persen sampah yang benar-benar terkelola?
Berapa persen yang tercecer ke sungai, lahan kosong, dan permukiman warga?
Tanpa data yang transparan, masyarakat hanya disuguhi angka-angka tanpa bukti.
TPA Jalupang Jangan Sampai Jadi Bom Waktu Lingkungan
Saat ini TPA Jalupang masih menggunakan metode open dumping atau penumpukan terbuka.
Metode ini sangat berbahaya karena berpotensi:
mencemari air tanah,
memicu longsor sampah,
menghasilkan gas metana,
dan menimbulkan kebakaran.
Karawang jangan menunggu bencana seperti daerah lain yang TPA-nya overload baru bergerak panik.
Karena ketika sampah sudah menggunung, biaya penanganannya akan jauh lebih mahal dibanding membangun sistem pengelolaan sejak sekarang.
DLHK Harus Berani Transparan
DLHK Karawang harus mulai membuka data secara berkala kepada publik:
Data timbulan sampah per kecamatan;
Data armada pengangkut;
Data kapasitas TPST dan TPS3R;
Data volume sampah masuk ke TPA Jalupang;
Dan data sampah yang tidak tertangani.
Sebab persoalan sampah bukan sekadar urusan kebersihan, tetapi menyangkut:
kesehatan masyarakat,
lingkungan hidup,
tata kota,
hingga masa depan Karawang.
Jika data tidak dibuka, maka publik akan terus bertanya:
“Apakah pemerintah benar-benar mengendalikan persoalan sampah, atau hanya sekadar memindahkan sampah dari satu titik ke titik lain?”
Karawang membutuhkan revolusi pengelolaan sampah, bukan sekadar rutinitas angkut buang.
Dan revolusi itu harus dimulai dari satu hal paling mendasar: Kejujuran data.

0 Komentar