![]() |
| Foto: Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan DPRD Karawang, Hetti Kurniawanti, SH., MH |
Nuansametro.com - Karawang | Dugaan kejanggalan proyek rehabilitasi ruangan di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Karawang mulai memantik sorotan. Proyek berupa pemasangan wallpaper dan pekerjaan plafon di salah satu ruangan Gedung Setwan itu disebut menelan anggaran sekitar Rp70 juta.
Namun ironisnya, pekerjaan tersebut diduga berjalan tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Yang menjadi pertanyaan besar, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kegiatan itu justru disebut telah terbit. Padahal dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, DPA seharusnya merupakan turunan dari RAB yang lebih dulu disusun, diverifikasi, dan disetujui.
Situasi itu memunculkan dugaan adanya prosedur administrasi yang dilangkahi. Terlebih, proyek rehabilitasi tersebut disebut berada di luar item pemeliharaan rutin dan tidak diketahui oleh pihak teknis terkait di lingkungan Setwan.
Persoalan mulai mencuat ketika Kasubag Rumah Tangga (RT) dan Perlengkapan Setwan DPRD Karawang, IM dikabarkan menolak melakukan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.
Penolakan itu didasari alasan bahwa kegiatan rehabilitasi bukan merupakan arahan dari bagian mereka dan dinilai bersifat pribadi.
Sikap penolakan itu semakin memperkuat dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak melalui mekanisme resmi. Sebab dalam tata kelola anggaran pemerintahan, setiap pekerjaan fisik yang menggunakan uang negara wajib memiliki dasar administrasi yang jelas, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.
Jika benar DPA terbit tanpa didahului RAB, maka publik patut mempertanyakan bagaimana proses administrasi itu bisa lolos. Siapa yang mengusulkan kegiatan? Siapa yang memerintahkan pekerjaan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas munculnya dokumen anggaran tersebut?
Nama Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan DPRD Karawang, Hetti Kurniawanti, SH., MH., turut terseret dalam pusaran isu tersebut. Namun Hetti membantah keras tudingan yang mengarah kepadanya. Ia mengaku kecewa dan merasa difitnah atas dugaan proyek rehabilitasi itu.
“Saya kecewa dan marah terhadap orang-orang yang telah memfitnah dan mengkambinghitamkan saya. Terkesan bahwa pekerjaan rehabilitasi kantor itu atas kehendak saya dan yang menyuruh pihak ketiga itu saya, padahal saya tidak tahu-menahu,” ujar Hetti saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
“Ada pihak yang merasa keganggu dengan dimutasinya saya ke lingkungan Setwan ini. Saya bukannya tidak tahu perbuatan oknum-oknum yang bermain di lingkungan Setwan ini. Namun saya tutup mata saja selama tidak mengganggu saya,” katanya.
Menurut Hetti, tudingan yang diarahkan kepadanya sudah melewati batas dan dianggap sebagai bentuk fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
“Namun kali ini saya sangat kecewa dan marah atas fitnahan ini. Jangan anggap mentang-mentang saya wanita," ucapnya dengan nada geram.
Ia bahkan secara terbuka memperingatkan oknum Kepala Sub Bagian Rumah Tangga berinisial IM agar tidak terus menyeret namanya dalam persoalan tersebut.
Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Setwan DPRD Karawang IM, hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola anggaran publik di lingkungan legislatif daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mutlak yang harus dijelaskan kepada masyarakat.
Sebab, sekecil apa pun nilai proyeknya, penggunaan uang negara tidak boleh berjalan tanpa prosedur yang sah.
Jika benar ada pekerjaan tanpa dasar RAB namun anggarannya muncul dalam DPA, maka aparat pengawas internal maupun penegak hukum perlu turun tangan untuk menelusuri alur administrasi dan pihak-pihak yang terlibat.
Jangan sampai praktik semacam ini menjadi celah lahirnya proyek-proyek “siluman” yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Publik kini menunggu keberanian Setwan DPRD Karawang membuka seluruh dokumen terkait proyek rehabilitasi tersebut secara transparan.
Karena di tengah tuntutan efisiensi anggaran, masyarakat berhak tahu ke mana uang rakyat digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab bila prosedur dilanggar.
• UT/NP

0 Komentar