![]() |
| Foto: Fazri Mauladi, pengurus Yayasan Al Fajrin. (NM) |
Nuansametro.com - Karawang | Nasib kurang beruntung dialami Fazri Mauladi, pengurus Yayasan Al Fajrin, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Sejak tahun 2024, ia mengaku merasa dipermainkan dalam proses pengurusan izin pendirian Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) yang hingga kini tak kunjung selesai, meski puluhan juta rupiah telah dikeluarkan.
Fazri menuturkan, awal mula persoalan terjadi saat dirinya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk berkonsultasi mengenai prosedur penerbitan izin sekolah.
Namun di sana, ia justru diarahkan oleh seorang rekannya berinisial Heru untuk menemui seorang oknum kepala sekolah SMP negeri di Kecamatan Majalaya berinisial DRM.
Menurut pengakuannya, Heru menyebut bahwa proses pengurusan izin sekolah miliknya juga dilakukan melalui DRM.
“Karena saya percaya, akhirnya saya menghubungi DRM. Saat bertemu, saya sampaikan maksud saya ingin meminta bantuan pengurusan izin pendirian SMPIT. DRM menyanggupi dan awalnya meminta uang Rp5 juta dengan alasan untuk koordinasi dengan orang dinas,” ujar Fazri kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Namun, setelah pembayaran awal dilakukan, permintaan uang disebut terus berlanjut dengan berbagai alasan. Fazri mengaku total dana yang telah dikeluarkannya mencapai sekitar Rp40 juta dari total permintaan yang disebut mencapai lebih dari Rp50 juta.
Ironisnya, setelah dua tahun berjalan, izin yang dijanjikan tak kunjung terbit. Kecurigaan Fazri pun mulai muncul. Ia akhirnya mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang untuk memastikan sejauh mana proses pengajuan izin tersebut.
Di DPMPTSP, Fazri mengaku bertemu dengan seorang pegawai bernama Sandi. Dari pertemuan itu, ia memperoleh informasi yang semakin membuatnya bingung.
“Saya bertemu Pak Sandi, dan beliau mengaku menerima berkas serta uang Rp10 juta dari DRM untuk biaya pengurusan izin,” kata Fazri.
Namun menurut Fazri, hingga saat ini proses perizinan disebut belum dapat dilanjutkan karena adanya kekurangan dokumen administrasi yang belum dilengkapi oleh DRM.
“Yang jadi pertanyaan saya, kalau memang ada kekurangan berkas, kenapa tidak ada pemberitahuan resmi sejak awal? Kenapa saya dibiarkan menunggu sampai dua tahun tanpa kepastian?” tegasnya.
Fazri mengaku kecewa dan merasa dirugikan, baik secara materi maupun waktu. Ia menilai proses pengurusan izin yang semestinya transparan justru terkesan dijadikan ladang permainan oleh oknum tertentu.
Sementara itu, Fazri berharap ada itikad baik dan kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya.
“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang tidak bisa diproses, sampaikan. Kalau ada kekurangan, beri tahu. Jangan masyarakat dibuat keluar uang terus tapi hasilnya tidak ada,” pungkasnya.
Ketika masalah ini dikonfirmasikan kepada DRM, dirinya mengaku bahwa berkas pengajuan perijinan sudah diajukan ke DPMPTSP.
"Sudah diajukan ke DPMPTSP," kata DRM, kepada Nuansa Metro, Selasa (12/5) melalui fasilitas WhatsApp.
Menurut DRM, bahwa pihak yayasan belum melengkapi persyaratan yang diminta pihak DPMPTSP.
"Kang Fajri sampe sekarang belum melengkapi perlengkapan yang di minta BPMPT dan Akta Notaris Pendirian Yayasan untuk SMP Al-Fajrin" ujarnya.
Namun DRM tidak menampik bahwa dirinya telah menerima berkas dan biaya yang telah dikeluarkan oleh Fazri kepada dirinya sejak tahun 2024 lalu.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Sandi pegawai DPMPTSP kabupaten Karawang, mengakui telah menerima biaya untuk kepengurusan perijinan sekolah yang diajukan oleh DRM sebesar 10 juta rupiah.
"Memang benar tahun 2024 lalu saya telah menerima biaya untuk pengurusan ijin dari pak Darmanto sebesar sepuluh juta, namun saat itu tanpa ada berkas yang diberikan oleh beliau. Ngomong nya waktu itu akan dikirimkan lewat PDF, namun hingga saat ini tidak ada berkas yang saya terima dari beliau," ungkap Sandi kepada Nuansa Metro, Selasa (12/5).
Lebih lanjut Sandi mengungkapkan, awal dirinya kenal sama DRM, melalui rekannya bernama Ngkong.
"Saat itu pak Darmanto dikenalkan oleh Ngkong kepada saya dengan tujuan untuk mengurus perijinan. Saat itu pak Darmanto memberikan uang kepada saya sebesar 10 juta, dan uang yang 2 juta diminta Ngkong. Sisanya yang 8 juta dipegang oleh saya," beber Sandi.
Namun, menurut Sandi sudah beberapa lama, berkas perijinan nya tak kunjung datang dan dikirimkan kepada dirinya. Akhirnya, kata Sandi, uang yang 8 juta ia serahkan kepada Ngkong.
"Karena berkas perijinan nya lama gak dikirim juga oleh pak Darmanto, akhirnya uang yang 8 juta saya kembalikan kepada Ngkong," tandasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam proses perizinan pendidikan di Kabupaten Karawang. Jika benar ada praktik percaloan atau pungutan di luar mekanisme resmi, maka hal itu menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi pendidikan dan pelayanan terpadu.
Lebih jauh, publik tentu mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang bukan pejabat resmi perizinan dapat begitu leluasa menjadi “penghubung” pengurusan izin hingga menerima puluhan juta rupiah dari masyarakat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang maupun DPMPTSP dinilai perlu segera memberikan klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik menjadi hal mutlak agar masyarakat tidak terus menjadi korban dugaan permainan oknum.
• NP


0 Komentar