Nuansametro.com - Medan | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pinta Uli Tarigan, menolak seluruh permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan PS dan kawan-kawannya terkait kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon telah memenuhi unsur hukum karena didukung bukti permulaan yang cukup.
“Menolak permohonan prapid seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan dalil-dalil permohonannya di persidangan,” tegas Hakim Pinta Uli Tarigan di ruang sidang PN Medan.
Hakim menilai penyidik telah memiliki dasar kuat dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, yakni berupa dua dokumen visum serta keterangan empat orang saksi yang saling bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan selama persidangan berlangsung.
Usai putusan dibacakan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Kedua orang tua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, tampak menangis dan langsung mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena merasa keadilan masih berpihak kepada masyarakat kecil.
“Kami sangat deg-degan menunggu putusan hari ini. Tapi Tuhan maha melihat dan maha mendengar. Permohonan mereka akhirnya ditolak,” ujar Leo Sihombing dengan mata berkaca-kaca.
Hal senada disampaikan Marditta Silaban. Ia mengaku perjuangan panjang keluarga mereka selama mengikuti proses persidangan penuh dengan keterbatasan ekonomi. Bahkan, selama berada di Medan, mereka sempat menginap di SPBU demi menghemat biaya.
“Kami datang jauh-jauh dari Sidikalang hanya bermodalkan doa dan harapan mencari keadilan. Tidak ada yang bisa kami andalkan selain Tuhan,” ucapnya lirih.
Menurutnya, putusan hakim menjadi jawaban atas doa dan perjuangan panjang keluarga korban. Ia berharap proses sidang pokok perkara nantinya dapat berjalan objektif tanpa dipengaruhi narasi negatif maupun informasi hoaks yang berkembang di tengah masyarakat.
“Semoga ke depan hukum tetap tegak dan tidak terpengaruh opini-opini yang menyesatkan. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut mendoakan kami,” katanya.
Putusan ini sekaligus memperkuat langkah penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan penganiayaan tersebut ke tahap persidangan pokok perkara.
• Tim

0 Komentar