![]() |
| Foto : Wanita berinisial DA (23), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, diamankan petugas saat pengembangan kasus berlangsung di sebuah rumah kost di Jalan Danau Singkarak. (Ist) |
Nuansametro.com - Medan | Pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV terus bergulir. Setelah sebelumnya Satresnarkoba Polrestabes Medan membekuk pemasok pil ekstasi ke lokasi hiburan tersebut, polisi kini kembali menangkap seorang wanita muda yang diduga turut terkait dalam jaringan narkotika itu.
Wanita berinisial DA (23), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, diamankan petugas saat pengembangan kasus berlangsung di sebuah rumah kost di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (23/5) pagi.
DA ditangkap bersamaan dengan MF (22), pria yang diduga menjadi pemasok pil ekstasi ke THM Phantom KTV. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk pil ekstasi dan ganja kering.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik peredaran narkoba yang beroperasi di balik aktivitas hiburan malam.
“Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ujar Rafli, Rabu (27/5).
Menurut Rafli, kamar kost yang ditempati DA menjadi lokasi ditemukannya 10 butir pil ekstasi milik MF. Selain itu, petugas juga menemukan dua paket daun ganja kering dengan berat bruto 2,90 gram.
Tidak berhenti di situ, polisi turut menyita puluhan biji ganja, kertas pembungkus, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap DA mengaku kerap mengonsumsi ganja. Kepada penyidik, ia berdalih memakai narkotika tersebut untuk menambah berat badan.
“Tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik pemasok narkoba ke THM Phantom itu merupakan kamar kost DA. Dari DA sendiri, kami juga menyita beberapa paket daun ganja kering,” jelas Rafli.
Saat ini, DA bersama MF masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba yang diduga memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi dan peredaran.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat praktik peredaran narkoba di lokasi hiburan malam dinilai semakin masif dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk generasi muda.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas haram tersebut.

0 Komentar