Headline News

Forum BPD Kedung Waringin Tegaskan, Tanpa Perdes Pemilihan BPD Rawan Gugatan

Foto : Ketua Bidang Hukum Forum BPD Kecamatan Kedung Waringin, Iskandar, S.ip

Nuansametro.com – Bekasi | Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di Kabupaten Bekasi tengah memasuki fase krusial. Proses pendaftaran hingga verifikasi berkas calon anggota BPD sedang berlangsung di berbagai desa, menandai awal dari tahapan penetapan kandidat yang akan berkompetisi.

Ketua Bidang Hukum Forum BPD Kecamatan Kedung Waringin, Iskandar S.IP, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian anggota BPD wajib berlandaskan regulasi yang jelas dan berjenjang. 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018.

“Seluruh proses harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, lalu diturunkan secara teknis melalui Peraturan Desa yang disepakati dalam musyawarah desa. 

Ditambah dengan keputusan Bupati Bekasi terbaru, ini menjadi payung hukum agar tidak ada ruang gugatan di kemudian hari,” ujar Iskandar saat ditemui di Sekretariat Forum BPD Kedung Waringin.

Menurutnya, salah satu titik rawan dalam proses ini adalah tafsir terkait keterwakilan perempuan dan wilayah. Ia menyebut dua aspek tersebut kerap memunculkan perbedaan pemahaman di lapangan jika tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Desa.

“Keterwakilan perempuan dan wilayah memang sering menjadi multi tafsir. Karena itu, Perdes hasil musyawarah desa harus menjadi rujukan utama. Panitia juga wajib menyusun tata tertib yang tegas agar tidak menimbulkan polemik antar kandidat,” tegasnya.

Iskandar menambahkan, profesionalisme panitia pengisian BPD menjadi kunci untuk menjaga proses tetap demokratis, transparan, dan kondusif. 

Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam menetapkan aturan teknis bisa memicu konflik horizontal di tingkat desa.

“Kalau tata tertib tidak disusun secara jelas, potensi kesalahpahaman sangat besar, terutama terkait kuota perempuan. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” katanya.

Di tengah dinamika politik desa yang menguat, Forum BPD berharap seluruh pihak baik panitia, pemerintah desa, maupun kandidat berpegang pada aturan yang telah disepakati. 

Dengan begitu, proses pengisian BPD tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga legitimit di mata masyarakat.

Pemilihan BPD kali ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa. Namun tanpa kepatuhan pada regulasi, proses demokrasi tersebut berisiko menyisakan konflik yang justru melemahkan institusi BPD itu sendiri.


• Nana 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro